UMK Kota Semarang 2026 Diproyeksikan Naik Menjadi Rp 3,7 Juta

UMK Kota Semarang 2026, upah minimum, UMK 2026, UMK Kota Semarang 2026 Diproyeksikan Naik Menjadi Rp 3,7 Juta

Kepastian Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang 2026 kian mengerucut setelah pemerintah pusat menyampaikan formula kenaikan terbaru.

Berdasarkan simulasi sementara, UMK Kota Semarang tahun depan diperkirakan naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Perhitungan tersebut mengacu pada hasil sosialisasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan yang diikuti pemerintah daerah.

Tahapan pembahasan UMK kini memasuki agenda rapat Dewan Pengupahan sebelum diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Hasil Simulasi UMK Kota Semarang 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, menyampaikan bahwa simulasi awal menunjukkan UMK Kota Semarang 2026 berada di kisaran Rp 3,7 juta.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi kenaikan 6,5 persen serta penggunaan indeks Alfa pada batas atas.

Hal itu disampaikan Sutrisno usai mengikuti sosialisasi daring bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (17/12/2025).

Menindaklanjuti sosialisasi tersebut, Dewan Pengupahan Kota Semarang dijadwalkan menggelar rapat dalam waktu dekat.

"Insyaallah untuk Kota Semarang besok Jumat baru rapat Dewan Pengupahan. Kemudian Senin atau Selasa baru menghadap Bu Wali Kota, sehingga harapannya Selasa sore bisa dinaikkan ke Pak Gubernur, karena Gubernur itu maksimal tanggal 24 harus menetapkan UMR, UMK, dan UMSK," jelas Sutrisno usai mengikuti rapat daring di RSD KRMT Wongsonegoro, Rabu (17/12/2025).

Formula Kenaikan UMK Mengacu PP Baru

Terkait besaran kenaikan, Sutrisno menyebut pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Selain itu, terdapat penyesuaian nilai indeks Alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah yang baru.

"Jadi kalau dilihat, rumusan itu dengan 6,5 persen kemudian indeks alfanya 0,9, diperkirakan (UMK) Semarang ya Rp3,7 juta sekian," jelasnya.

Pemkot Pastikan Ikuti Ketentuan Pemerintah Pusat

Sutrisno menegaskan, penetapan UMK 2026 Kota Semarang tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang telah disosialisasikan.

"Jadi kita sesuai dengan PP yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah. Ya, nanti kan Walikota juga punya kewenangan atau punya kontribusi bagaimana bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman untuk pekerja se-Kota Semarang," terangnya.

Ia berharap seluruh proses penetapan UMK berjalan lancar, aman, dan kondusif, serta menghasilkan keputusan yang adil bagi pekerja maupun dunia usaha di Kota Semarang.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “UMK Kota Semarang 2026 Diperkirakan Rp 3,7 Juta”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang