UMK Kota Bekasi 2026 Naik Rp 308.670, Upah Tertinggi di Jawa Barat
Badan Pemerintah Kota Bekasi akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto setelah bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (22/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Tri Adhianto menyampaikan bahwa UMK Kota Bekasi 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan persentase kenaikan tersebut, upah minimum yang akan diterima pekerja di Kota Bekasi pada 2026 menjadi Rp5.999.422.
“Dengan perhitungan kenaikan 5,53 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.422,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dikutip dari Tribunbekasi.com.
Penetapan ini sekaligus menjawab tuntutan buruh yang sejak beberapa waktu terakhir mengawal proses penentuan upah minimum, seiring berlakunya regulasi baru dari pemerintah pusat.
Bagaimana dasar penetapan UMK Kota Bekasi 2026?
Penetapan kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi ini menjadi dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, persentase kenaikan UMK ditentukan melalui formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.
Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
Sebelumnya, UMK Kota Bekasi tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.690.752. Dengan kenaikan 5,53 persen, maka terjadi penambahan upah sebesar Rp308.670. Hasil perhitungan ini menempatkan UMK Kota Bekasi 2026 pada angka Rp5.999.422.
Meski kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 berada di bawah beberapa daerah industri lain, nilai tersebut tetap menjadikan Kota Bekasi sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.
Mengapa Kota Bekasi masih menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat?
Status Kota Bekasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tidak terlepas dari karakteristik wilayahnya sebagai kawasan industri dan jasa.
Kota ini menjadi pusat aktivitas manufaktur, perdagangan, dan jasa yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Selain itu, tingkat kebutuhan hidup layak di kawasan perkotaan penyangga Jakarta turut memengaruhi besaran UMK.
Faktor inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi sektor industri menjadi komponen penting dalam penetapan upah minimum.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan kondisi dunia industri agar kebijakan upah tidak berdampak pada penurunan daya saing maupun risiko pemutusan hubungan kerja.
Bagaimana proses dialog antara pemerintah dan buruh?
Sebelum penetapan UMK diumumkan, Wali Kota Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi menggelar pertemuan terbuka dengan perwakilan serikat buruh.
Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi dan masukan dari pekerja disampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah.
Dinas Ketenagakerjaan kemudian melakukan evaluasi terhadap aspirasi tersebut dengan menyesuaikannya pada tahapan dan mekanisme penetapan upah minimum yang telah diatur dalam regulasi.
Tri Adhianto menegaskan pemerintah kota berkomitmen membuka ruang dialog yang sehat dan konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” kata Tri Adhianto, Senin (22/12/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UMK Kota Bekasi 2026 Naik 5,35 Persen Resmi Ditetapkan Walkot Tri Adhianto, Masih Tertinggi di Jabar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang