Siap-siap, UMP, UMK, dan UMSK Jateng Diumumkan Serentak 24 Desember 2026

Upah Minimum, UMK 2026, Siap-siap, UMP, UMK, dan UMSK Jateng Diumumkan Serentak 24 Desember 2026, Jadwal Penetapan UMP, UMK dan UMSK Jateng 2026, Formula Perhitungan UMK 2026, Tahapan Pembahasan UMP dan UMK Jateng 2026, UMSK 2026 Berlaku Terbatas di Sektor Tertentu, PP Baru Atur Kewenangan Gubernur

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan mengumumkan upah minimum 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah secara bersamaan pada 24 Desember 2025.

Pengumuman tersebut mencakup Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sekaligus Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Penetapan dilakukan serentak sesuai arahan pemerintah pusat dan berpedoman pada peraturan pemerintah terbaru tentang pengupahan.

Seluruh tahapan pembahasan saat ini masih berlangsung di tingkat Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota.

Jadwal Penetapan UMP, UMK dan UMSK Jateng 2026

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz menyampaikan, keserentakan penetapan UMK 2026 mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Peraturan Pemerintah terkait upah minimum sudah ditandatangani Presiden meskipun penomorannya masih berproses," ujar Aziz, Rabu (17/12/2025).

"Namun, jadwal penetapan sudah ditetapkan sama untuk seluruh jenis upah minimum, yakni 24 Desember 2025," sambung Aziz.

Selain UMK, gubernur juga akan menetapkan UMSK 2026 pada tanggal yang sama.

Formula Perhitungan UMK 2026

Aziz menjelaskan, perhitungan UMK 2026 masih menggunakan formula yang sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.

Perumusannya berupa inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).

"Rentang nilai alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9."

"Nilai ini nantinya ditentukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan," katanya.

Menurut Aziz, penetapan nilai alfa akan menjadi bagian dari dinamika diskusi di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta akademisi dan pakar.

Meski demikian, dalam keterangan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ditegaskan bahwa penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan asas proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.

"Setiap keputusan tentu didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang matang," ujarnya.

Tahapan Pembahasan UMP dan UMK Jateng 2026

Di tingkat provinsi, tahapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) diawali melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara itu, UMK 2026 dan UMSK 2026 dibahas terlebih dahulu di Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Rekomendasi dari dewan pengupahan daerah disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025 sebelum ditetapkan secara resmi.

Aziz menambahkan, pembahasan dewan pengupahan juga akan menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh, organisasi pengusaha, dan kalangan akademisi.

"Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan berlangsung Kamis (18/12/2025), pukul 13.00 WIB, sembari menunggu terbitnya nomor resmi PP sebagai dasar pembahasan," ungkapnya.

UMSK 2026 Berlaku Terbatas di Sektor Tertentu

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebutkan bahwa penetapan sektor untuk UMSP menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan UMSK dibahas di tingkat kabupaten/kota.

"Hingga saat ini belum ada sektor yang ditetapkan untuk UMSP 2026 karena masih menunggu hasil rekomendasi Dewan Pengupahan," jelasnya.

Ia menegaskan, upah minimum sektoral hanya berlaku untuk sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria khusus.

Sektor tersebut harus sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) lima digit dan memiliki karakteristik serta tingkat risiko kerja yang berbeda dibanding sektor lain.

PP Baru Atur Kewenangan Gubernur

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah tentang kenaikan upah minimum.

PP ini mengatur formula baru UMP 2026, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 poin.

Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang menetapkan rentang alfa 0,1 hingga 0,3 poin.

Dalam PP terbaru tersebut, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP serta dapat menetapkan UMK.

Gubernur juga diwajibkan menetapkan UMSP dan dapat menetapkan UMSK.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan seluruh gubernur dan kepala daerah terkait untuk menetapkan upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "UMP dan UMK 2026 di Jateng Diumumkan Serentak, Rekomendasi Bupati/Wali Kota Harus Masuk 22 Desember".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang