Menaker Targetkan Besaran UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember 2025
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025. Hal tersebut agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pemerintah daerah terkait target pengumuman tersebut.
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli usai acara Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch II di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya. Agar, lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.
Dia menekankan perlunya mempertimbangkan disparitas ekonomi antar-wilayah, serta masukan dari dewan pengupahan daerah. “Kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan,” ujar dia.
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa penetapan upah minimum akan mengacu pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL). “Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto menyarankan agar kebijakan UMP 2026 tetap memperhatikan kapasitas usaha di masing-masing daerah agar pengusaha tidak terbebani.
Apindo mengusulkan penerapan “ndeks alfa yang disesuaikan dengan kemampuan industri dan ekonomi lokal. Menurut dia, pendekatan seperti itu dibutuhkan agar kebijakan pengupahan bisa melindungi pekerja tanpa menghambat keberlanjutan usaha untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menargetkan rumusan PP baru dapat selesai secepatnya, sehingga seluruh provinsi bisa menetapkan UMP 2026 berdasarkan regulasi baru yang selaras dan adil sebelum tahun berjalan. (Ant)