UMP Jakarta 2026 Diumumkan Besok, Pramono Anung: Angkanya Sudah Mengerucut

UMP Jakarta, UMP DKI Jakarta, UMP Jakarta 2026, UMP DKI Jakarta 2026, UMP 2026, UMP Jakarta 2026 Diumumkan Besok, Pramono Anung: Angkanya Sudah Mengerucut

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 bakal diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025) besok.

Pramono menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat dan pembahasan berulang kali untuk merumuskan besaran UMP 2026.

Angka UMP Jakarta 2026 juga sudah mengerucut dan telah disampaikan kepadanya untuk diambil keputusan.

Meski demikian, Pramono menyebut pengumuman resmi UMP DKI Jakarta 2026 baru akan dilakukan pada 24 Desember 2025 sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan keputusan gubernur, mudah-mudahan. Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Optimistis Tak Ada Mogok Kerja

Pramono juga optimistis besaran UMP Jakarta 2026 nantinya dapat diterima semua pihak, termasuk kalangan buruh.

“Pokoknya Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, enggak ada mogok kerja. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayemlah, gitu,” tuturnya.

Pramono menegaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong aja nanti saya umumkan. Sebagai Gubernur DKI Jakarta saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49, sehingga itu yang menjadi acuan,” tukasnya.

Ada Tiga Usulan UMP Jakarta 2026

Ketua DPD SPN Andre Nasrullah mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat pada Senin (22/12/2025) malam untuk membahas rekomendasi UMP 2026 yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Dalam rapat tersebut, muncul tiga usulan besaran UMP dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan.

Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan UMP 2026 menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Dari perhitungan tersebut, UMP diusulkan sebesar Rp 5.675.585.

Kedua, unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511.

Angka ini didasarkan pada hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketiga, unsur pemerintah mengusulkan UMP 2026 menggunakan formula yang sama, namun dengan alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Dari perhitungan tersebut, besaran UMP diusulkan sebesar Rp 5.729.876.

“Angka itu yang akan direkomendasikan ke gubernur. Hari ini buruh DKI turun ke Balai Kota untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” kata Andre.

Tujuh Provinsi Telah Tetapkan UMP 2026

Sejauh ini setidaknya sudah ada tujuh provinsi yang resmi menetapkan UMP 2026.

Sementara beberapa provinsi lain sudah menyepakati besaran kenaikan UMP 2026 dan tinggal penetapan oleh gubernur.

Adapun tujuh provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026 yakni:

  • UMP Sumatera Utara 2026 Rp 3.228.971
  • UMP Sumatera Selatan 2026 Rp 3.942.963
  • UMP Kalimantan Tengah 2026 Rp 3.686.138
  • UMP Sulawesi Tengah 2026 Rp 3.179.565
  • UMP Sulawesi Utara 2026 Rp 4.002.630
  • UMP Gorontolao 2026 Rp 3.405.144
  • UMP NTB 2026 Rp 2.673.861.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang