Gaji Bakal Naik? Segini Besaran UMP 2026 jika Upah Naik 6,5 Persen
Pemerintah belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga belum menetapkan formula untuk menghitung UMP yang berlaku mulai tahun depan.
Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah menargetkan besaran UMP 2026 diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
Ia memastikan bahwa besaran UMP akan langsung berlaku mulai Januari 2026.
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).
KSPI Usulkan Tiga Skema Besaran UMP 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) telah mengusulkan tiga skema kenaikan UMP 2026.
Hal tersebut sudah diungkap oleh Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat pada Rabu (12/11/2025).
Said mengatakan, tiga skema kenaikan UMP sudah disetujui oleh Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB) yang beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia.
KSPBB diharapkan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah.
Dilansir dari , Rabu (12/11/2025), berikut tiga skema kenaikan UMP 2026:
- UMP 2026 naik sebesar 6,5 persen merujuk pada besaran UMP 2025
- UMP 2026 dihitung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan BPS dengan besaran 7,77 persen
- Perhitungan:
- Inflasi 2,65 persen
- Pertumbuhan ekonomi 5,12 persen
- Faktor indeks tertentu 10 persen.
- Perhitungan:
- UMP 2026 naik 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Besaran UMP 2026 jika Naik 6,5 Persen
Pemerintah terakhir kali mengumumkan UMP pada akhir 2025. Pada saat itu, upah minimum naik sebesar 6,5 persen.
Sebagai contoh, Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.067.381.
Sementara itu, Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.460.672.
Jika merujuk usulan pertama KSPI, besaran kenaikan UMP 2026 akan sama dengan 2025.
Berikut perkiraan besaran UMP 2026 di beberapa daerah jika naik 6,5 persen:
Aceh
- UMP 2025: Rp 3.685.616
- UMP 2026: Rp 3.925.181.
Riau
- UMP 2025: Rp 3.508.776,22
- UMP 2026: Rp 3.736.846.
Sumatera Barat
- UMP 2025: Rp 2.994.193
- UMP 2026: Rp 3.188.815.
Jakarta
- UMP 2025: Rp 5.396.761
- UMP 2026: Rp 5.747.550.
Jawa Barat
- UMP 2025: Rp 2.191.232
- UMP 2026: Rp 2.333.662.
Jawa Tengah
- UMP 2025: Rp 2.169.349
- UMP 2026: Rp 2.310.356.
Jawa Timur
- UMP 2025: Rp 2.305.985
- UMP 2026: Rp 2.455.874.
Kalimantan Barat
- UMP 2025: Rp 2.878.285
- UMP 2026: Rp 3.065.373.
Papua
- UMP 2025: Rp 4.285.850
- UMP 2026: Rp 4.564.430.
Itulah perkiraan UMP 2026 di beberapa provinsi jika mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang