Soal Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Sumut, Kapolri: Kemungkinan Bertambah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pengusutan kasus dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara (Sumut), terus bergulir.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya peluang penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan yang masih berjalan hingga saat ini.

“Kemungkinan akan bertambah,” kata Sigit, Jumat, 19 Desember 2025.

Kapolri menegaskan, penyidikan tidak hanya terfokus di Sumatera Utara. Saat ini, perkara pembukaan lahan oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Hasil kerja sama Polri dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup juga menunjukkan indikasi kuat pelanggaran di wilayah lain. Penyidik kini menelusuri dugaan aktivitas serupa di Aceh dan Sumatera Barat, dua daerah yang juga terdampak bencana.

“Tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” kata dia.

Meski demikian, Sigit menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan tersangka. Seluruh temuan dan alat bukti masih dianalisis secara mendalam agar proses hukum berjalan akurat dan tidak keliru.

“Tapi karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan kan, kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan gitu,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri diketahui telah meningkatkan status penyidikan dalam dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara (Sumut).

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini menyatakan telah menemukan pelanggaran pidana dalam aktivitas PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. Dia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang telah disimpulkan bersama jajaran Kejaksaan Agung.

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Selasa 16 Desember 2025.