Satgas PKH Kejagung Diminta Tak Gentar Sikat Mafia Pembalakan Liar
Pakar hukum, Suparji Achmad meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Kejaksaan Agung (Kejagung) agar semakin agresif dan tak gentar dalam menindak kejahatan yang didalangi mafia pembalakan liar di kawasan hutan.
“Setiap individu atau korporasi dibalik pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan harus diusut tuntas dan diproses hukum secara tegas,” kata Suparji melalui keterangannya pada Kamis, 4 Desember 2025.
Suparji menyoroti maraknya dugaan aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan di Sumatera, disinyalir menjadi akar dari bencana banjir dan longsor.
Memang, ia menilai kinerja Satgas PKH sudah terbukti konkret yang sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto seperti keberhasilan menyita hampir 5,3 juta hektare kawasan hutan yang bermasalah.
“Dengan adanya kondisi bencana sekarang, banjir mengungkap fakta dugaan maraknya pembalakan liar dan kejahatan korporasi di Sumatera, maka Satgas PKH harus lebih progresif dalam menyikat para pelaku utamanya atau mafia,” tegas dia.
Untuk itu, ia meminta Kejaksaan Agung harus meningkatkan intensitas penelusuran terhadap penggunaan hutan yang melanggar hukum, khususnya pembalakan liar terorganisir.
“Apakah memang ada izinnya sudah habis tapi tetap beroperasi, praktik pembalakan liar yang merusak atau memang kawasan yang secara mutlak tidak boleh dikelola. Ini harus terus ditertibkan,” ujarnya.
Suparji menegaskan jika ada perusahaan yang terindikasi melanggar dan sudah ditertibkan secara administrasinya tapi tetap mengabaikan, maka Kejaksaan didorong untuk meningkatkan menjadi penegakan hukum pidana.
Kata dia, Presiden Prabowo sudah menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas. Karena itu, jika kasus banjir Sumatra terbukti ada kejahatan pembalakan liar, maka siapa pun termasuk pemodal besar harus ditindak tegas.
Menurut dia, proses ini harus dilakukan secara terintegrasi untuk tidak hanya mengurangi kerusakan hutan, tetapi meminimalisir kerugian negara yang timbul dari dampak lingkungan serta kerugian sosial akibat korban jiwa.
“Dengan kasus sekarang yang telah membawa korban jiwa dan kerugian material besar, maka harus segera dilakukan penyelidikan mendalam ada tidaknya pelanggaran hukum dan penetapan tersangka,” pungkasnya.