Wamenkum soal Penangkapan Tersangka Tak Perlu Izin Pengadilan: Nanti Keburu Kabur
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan ada sembilan upaya paksa dalam KUHAP baru yang tiga di antaranya bisa dilakukan tanpa izin pengadilan.
Sembilan upaya tersebut antara lain, penetapan tersangka, penggeladah, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan dan pelarangan ke luar negeri.
"Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu semua harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks," kata Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.
Eddy menyebut tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan itu yaitu penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka.
"Kalau penetapan tersangka memang di mana-mana tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar," tutur dia.
"Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban," sambungnya.
Kedua, penahanan, kata dia selama ini dilakukan menggunakan surat perintah dari penyidik. Selain itu, penahanan bisa dilakukan tanpa izin berdasarkan letak geografis dan sumber daya manusia.
"Yang kedua, kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas untuk apakah bisa dilakukan penahanan apakah tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan," ungkap dia.
Eddy lantas menyinggung kalau penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan merupakan bagian dari objek praperadilan.
"Ada 3 objek praperadilan di luar upaya paksa itu, kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai perkara, ternyata perkara itu tak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan," pungkas Eddy.