UMP dan UMK 2026 Jawa Barat Kapan Ditetapkan? Ini Bocoran Disnakertrans Jabar
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 akan diumumkan paling lambat pertengahan November 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyebut waktu penetapan tersebut mengacu pada ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Dari Pak Menaker, penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November,” ujar Firman di Bandung, Senin (27/10/2025).
Penetapan upah minimum ini, lanjut Firman, mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh pemerintah daerah dalam menentukan nilai upah minimum setiap tahunnya.
Bagaimana Pembagian Kategori Upah Minimum Setelah Putusan MK?
Firman menjelaskan, setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, struktur pengupahan di Indonesia kembali terbagi menjadi empat kategori.
Keempatnya meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Dalam putusan MK itu, Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSK,” katanya.
Namun demikian, lanjut Firman, hingga kini belum ada kepastian apakah waktu penetapan UMSP dan UMSK akan bersamaan dengan UMP dan UMK atau berbeda.
Hal itu karena dalam putusan MK tidak dijelaskan secara rinci terkait tenggat waktu penetapan dua kategori sektoral tersebut.
“Sebelum UU Cipta Kerja menghapus UMSP dan UMSK, memang tidak ada batasan waktu. Tapi setelah ada putusan MK, dua kategori itu dimasukkan lagi. Untuk aturan teknisnya, kami masih menunggu dari Kemnaker,” jelas Firman.
Mengapa Penetapan Upah Sektoral Lebih Kompleks?
Firman menuturkan, proses penetapan upah sektoral memerlukan waktu dan kajian yang lebih mendalam dibandingkan dengan UMP dan UMK.
Sebab, dalam UMSP dan UMSK terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhitungkan, seperti tingkat risiko pekerjaan, spesifikasi, spesialisasi, serta beban kerja di masing-masing sektor industri.
“Kalau penetapan UMSP dan UMSK dilakukan bersamaan dengan UMP dan UMK, kami akan kerepotan. Kami butuh waktu untuk melakukan kajian komprehensif,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Disnakertrans Jawa Barat membutuhkan waktu paling cepat dua bulan untuk menyelesaikan proses penetapan UMSP dan UMSK.
Proses tersebut mencakup kajian internal, pembahasan dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor tertentu, hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai nilai upah sektoral.
“Kajian paling cepat dua bulan, lalu ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Kuncinya itu ada di kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektor dan serikat pekerja sektor. Jadi kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya seperti apa,” tutur Firman.
Apa Tantangan Utama Penetapan Upah 2026 di Jawa Barat?
Firman mengakui, salah satu tantangan utama dalam penetapan upah minimum 2026 adalah memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Ia menilai, aturan baru pasca-putusan MK membuka peluang bagi sektor-sektor tertentu untuk memperjuangkan upah yang lebih sesuai dengan karakteristik industrinya.
“Kalau waktunya cukup, kami bisa melakukan analisis lebih mendalam terhadap sektor-sektor yang punya risiko dan beban kerja tinggi. Tapi kalau waktunya berbarengan dengan UMP dan UMK, tentu akan sulit,” katanya.
Disnakertrans Jawa Barat juga masih menunggu penjelasan resmi dari Kemnaker terkait sinkronisasi antara PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan putusan MK terbaru.
Firman berharap, pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan juklak dan juknis yang jelas agar daerah bisa mempersiapkan penetapan upah dengan lebih baik.
“Harapan kami, juklak dan juknis segera keluar supaya kami bisa menyesuaikan dengan waktu penetapan. Prinsipnya, kami ingin kebijakan upah yang adil bagi pekerja tapi juga realistis bagi pengusaha,” ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Disnakertrans Jabar: UMP dan UMK 2026 Ditetapkan Paling Lambat Akhir November 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.