Siapa Sri Yuliana? Sosok Ibu yang Jual Tiga Anak Kandung dan Terlibat Penculikan Bilqis

Sosok Sri Yuliana (30) alias SY, pelaku utama penculikan balita Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik.
Di balik wajahnya yang tenang, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu diduga terlibat dalam sindikat perdagangan anak, bahkan disebut menjual anak kandungnya sendiri.
Dugaan tersebut terungkap dari pengakuan dua anak Sri yang kini berada di rumah aman di bawah perlindungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
“(Mereka) mengetahui mamanya ini menjual anak, jadi ada dugaan SY juga menjual anaknya,” ungkap Konselor Hukum UPTD PPA Kota Makassar, Sitti Aisyah (41), Selasa (11/11/2025).
Sri diketahui tinggal di sebuah indekos sederhana di Jl. Abu Bakar Lambogo, Makassar, bersama dua dari lima anaknya. Setelah berpisah dari suaminya, Sri hidup dalam keterbatasan ekonomi dan menjadi orang tua tunggal.
Gunakan Anak Sendiri untuk Memancing Korban
Aksi penculikan terjadi pada Minggu (2/11/2025) di Taman Pakui Sayang, Jl. A.P. Pettarani, Makassar. Bilqis saat itu sedang menemani ayahnya, Dwi Nurmas (34), yang tengah bermain tenis.
Sri datang bersama dua anaknya dan memanfaatkan situasi untuk mengajak Bilqis bermain.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menjelaskan:
“Kemungkinan (anak kandungnya) digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain.”
Ketika sang ayah lengah, Sri membawa kabur Bilqis ke indekosnya di kawasan Abu Bakar Lambogo.
Dijual Rp 3 Juta Melalui Facebook
Setelah berhasil menculik Bilqis, Sri menawarkan korban melalui akun Facebook bernama Hiromani Rahim Bismillah, akun yang dalam penyelidikan diketahui aktif memperdagangkan anak.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa seorang perempuan bernama Nadia Hutri (29) dari Sukoharjo, Jawa Tengah, tertarik membeli Bilqis.
“Pembelinya atas nama NH,” ujar Djuhandhani.
Nadia terbang ke Makassar dan membayar Rp 3 juta kepada Sri. Dari Makassar, Bilqis dibawa ke Jambi dan dijual kembali kepada Mery Ana (43) dan Ade Friyanto Syaputra (36) seharga Rp 15 juta dengan dalih adopsi.
Tak berhenti di situ, Bilqis kembali dijual seharga Rp 80 juta kepada kelompok masyarakat di kawasan Suku Anak Dalam.
Ungkap Jaringan TPPO: 9 Bayi dan 1 Anak Pernah Dijual
Polda Sulsel mendapati bahwa kasus ini bukan transaksi pertama yang dilakukan jaringan tersebut.
“Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ungkap Irjen Djuhandhani.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
- Sri Yuliana (30) – Makassar
- Nadia Hutri (29) – Sukoharjo
- Mery Ana (43) – Merangin
- Ade Friyanto Syaputra (36) – Merangin
Keempatnya dijerat pasal berlapis terkait penculikan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sri Akui Serahkan Tiga Anak Kandung, Dibayar Rp 300.000
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka Sri membuat pengakuan mengejutkan yaknia dia mengaku menyerahkan tiga anak kandungnya kepada orang tak dikenal untuk diadopsi pada 2022–2023.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan:
“Tersangka telah menyerahkan tiga anaknya berinisial RT, RJ, dan P kepada orang yang tidak dikenal di Makassar.”
Dari penyerahan itu, Sri hanya menerima Rp 300.000. Dua anak lainnya, FB dan FS, kini berada di rumah aman.
Didik menambahkan bahwa Sri menikah pada 2016 dengan pria berinisial OD, namun berpisah ketika OD merantau ke Papua.
Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi
Setelah enam hari pencarian, Bilqis ditemukan oleh warga Suku Anak Dalam di Jambi pada Sabtu (8/11/2025) malam. Keesokan harinya, Bilqis dipulangkan ke Makassar.
Polda Sulsel menurunkan tim psikolog untuk memulihkan kondisi anak berusia empat tahun tersebut.
“Kami akan terus memantau psikologis anak. Kami juga berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar untuk memastikan anak-anak korban mendapatkan dukungan penuh,” kata Djuhandhani.
Pengembangan penyidikan mengungkap dugaan aktivitas sindikat TPPO ini di sejumlah daerah, termasuk:
- Bali
- Jawa Tengah
- Jambi
- Kepulauan Riau
Tersangka Nadia Hutri mengaku tiga kali memperdagangkan anak, sedangkan pasangan Mery Ana dan Ade Friyanto Syaputra mengaku sembilan kali menjual anak di bawah umur melalui Facebook dan TikTok.
Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel kini bekerja sama untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.