Kasus Hoaks Anak Sarwendah Berlanjut ke Penyidikan, Ini Fakta-faktanya
Selebritas Sarwendah Tan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Jumat (30/1/2026).
Mantan personel Cherybelle itu hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyasar putrinya, Thalia Putri Onsu.
Kehadiran Sarwendah berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan Ruben Onsu terhadap sebuah akun TikTok, setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
Upaya mediasi sebelum laporan polisi
Kasus pencemaran nama baik anak Sarwendah bermula pada Juli 2025, ketika akun TikTok vina.run mengunggah konten yang mempertanyakan status Thalia sebagai anak kandung Ruben Onsu.
Unggahan tersebut dinilai memuat narasi bohong dan menyudutkan anak di bawah umur.
Sebelum membawa perkara ke kepolisian, pihak keluarga sempat membuka ruang mediasi.
Mereka meminta pemilik akun menghapus konten dan menyampaikan permintaan maaf agar persoalan tidak berlanjut ke ranah hukum.
Namun, pemilik akun disebut tidak kooperatif dan justru menambah unggahan serupa.
Kondisi ini mendorong Ruben Onsu mengambil langkah hukum melalui laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2025.
Proses hukum naik ke tahap penyidikan
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada September 2025, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan kepolisian.
Dalam proses tersebut, Sarwendah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban sekaligus menyerahkan bukti guna membantah tudingan yang beredar di media sosial.
Sarwendah jawab 16 pertanyaan penyidik
Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, Sarwendah menjawab sekitar 16 pertanyaan penyidik.
Ia mengaku gugup karena ini merupakan pengalaman pertamanya berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Jujur ini pertama kalinya aku ke sini (Polda Metro Jaya), jadi aku lumayan deg-degan. Tapi ya untuk anak, apa pun saya lakukan," ujar Sarwendah, dikutip dari , Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan kehadirannya di kepolisian merupakan bentuk tanggung jawab orangtua untuk melindungi anak dari dampak hoaks dan fitnah.
"Kenapa saya bisa sampai ada di sini, ya karena saya mau anak saya tahu gimanapun saya pasti akan membela anak saya dan saya akan mengeluarkan fakta-fakta yang benar," katanya, dikutip dari , Sabtu, (31/1/2026).
Sarwendah mengungkapkan bahwa rangkaian tudingan di media sosial berdampak pada kondisi psikologis putrinya. Thalia disebut masih menjalani pendampingan rutin dari psikolog.
Meski telah membatasi akses media sosial, Sarwendah mengaku tidak bisa sepenuhnya mengontrol lingkungan luar atau komentar orang-orang yang ditemui anaknya secara langsung.
Pintu damai ditutup demi efek jera
Pihak Sarwendah menegaskan tidak membuka ruang perdamaian dalam kasus ini.
Keputusan tersebut diambil setelah upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
"Untuk memberikan efek jera, kami tidak akan semudah itu memaafkan. Kita harus melihat tindakan nyatanya. Jangan sampai sudah dibilang memaafkan, lalu mengulangi lagi," kata kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta Pasal 433 KUHP.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menangani kasus hoaks anak selebritas yang menyasar anak di bawah umur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang