Mahasiswa Undip Dianiaya Puluhan Temannya dan Senior Hingga Gegar Otak, Polisi Akhirnya Naikkan Kasus ke Penyidikan
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang resmi menaikkan status kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo (20) ke tahap penyidikan.
Korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan rekan mahasiswa seangkatan hingga kakak tingkatnya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di kawasan Tembalang, Kota Semarang, pada 15 November 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa meskipun beredar isu mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Kasus ini akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku," tuturnya, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang berasal dari pihak korban, keluarga, serta saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
Dari hasil penyelidikan awal, diduga sekitar 20 hingga 30 orang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing individu guna menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu bermula ketika korban diminta datang ke sebuah indekos di kawasan Tembalang oleh salah satu rekannya. Namun setibanya di lokasi, Arnendo justru diinterogasi terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan secara massal terhadap korban. Sehari setelah kejadian, Arnendo melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang dengan melampirkan hasil visum sebagai bukti awal dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Terkait adanya kabar mengenai upaya penyelesaian secara internal oleh pihak universitas, Andika memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Memang ada surat dari pihak universitas untuk penyelesaian internal. Tapi karena ini sudah masuk proses penyidikan, penanganan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Selain itu, polisi juga menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut melibatkan korban. Menurut Andika, pihak yang merasa dirugikan dipersilakan membuat laporan resmi ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum.
"Sampai saat ini, kita masih melihat apakah ada laporannya. Tentunya kalau memang ada pelecehan, itu bisa dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, beberapa pihak yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan klarifikasi dengan alasan berada di luar kota akan kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan. Polisi juga terus berupaya mengungkap identitas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik menegaskan akan menuntaskan perkara ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo (20), diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekitar 30 rekan angkatan dan seniornya. Arnendo, warga Jambu, Kabupaten Semarang itu, mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi 15 November 2025 malam dan telah dilaporkan ke polisi. Tapi belum ada kelanjutannya.
Keluarga korban pun memintanya mendampingi dan datang Polrestabes Semarang untuk menanyakan hal tersebut.
Zaenal mengungkapkan kronologi kejadiannya. Ketika itu korban diajak oleh rekannya bernama A ke sebuah kamar kos dengan alasan membahas acara musik kampus. Namun, sesampainya di lokasi sekitar pukul 22.03 WIB, korban justru dikerumuni banyak orang di halaman kos dan dipaksa mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Menurut Zainal Petir, korban membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian yang dimaksud hanyalah kesalahpahaman saat korban mengajak mahasiswi tersebut makan bersama tim sukses pemilihan ketua himpunan. Diduga kuat, salah satu pelaku yang menaruh hati pada mahasiswi tersebut tidak terima dan memicu aksi pengeroyokan.
Penganiayaan berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga menjelang subuh. Sepanjang waktu tersebut, korban diduga dipukul secara bergantian menggunakan batang kayu, gantungan baju, hingga disabet besi ikat pinggang.
"Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan tindakan tidak manusiawi seperti menyulut tubuh korban dengan rokok, mengoleskan krim panas pada area kemaluan, mencukur paksa rambut dan alis, hingga mengikat leher korban dengan ikat pinggang," kata Zaenal.
Akibat tindakan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di RS Banyumanik 2 dan RS Bina Kasih Ambarawa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan pada saraf mata. Selain menderita cacat fisik, korban yang saat ini duduk di semester 4 terpaksa mengambil cuti kuliah karena trauma berat," jelas Zaenal.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno/tvOne