Kasus Remaja Tewas Ditembak di Makassar Disorot Mabes Polri, Iptu N Dikawal Proses Hukumnya

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Kasus kematian seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18) di Makassar, mendapat perhatian serius dari Markas Besar Polri. Proses hukum terhadap anggota polisi berinisial Iptu N yang diduga menjadi pelaku kini turut dikawal langsung oleh pimpinan Polri di tingkat pusat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih jika pelanggaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku. Itu sudah diberikan informasinya oleh kapolrestabes dari Makassar,” kata dia, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan, langkah tegas yang telah diambil oleh jajaran kepolisian di wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar mencakup dua proses sekaligus, yakni proses pidana dan proses etik. Menurut Trunoyudo, saat ini Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

”Dan kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Betrand meninggal dunia usai tertembak senjata api milik oknum polisi saat proses penangkapan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Insiden itu terjadi setelah korban diduga terlibat aksi tawuran menggunakan senjata mainan berpeluru jeli. Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polsi Arya Perdana, membenarkan peristiwa tersebut. Kejadian Minggu, 1 Maret 2026. Dirinya menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolsek Rapocini saat itu melaporkan melalui handy talky (HT) adanya sekelompok remaja yang diduga bermain senapan mainan di jalanan dan meresahkan warga. Menurut laporan, para remaja tersebut mencegat pengguna jalan, bahkan diduga mendorong hingga menendang pengendara yang melintas.

“Tindakan-tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat,” tutur dia, Rabu, 4 Maret 2026.

Mendapat laporan tersebut, Iptu N langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati Betrand tengah melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor. Iptu N kemudian turun dari mobil dan melakukan penangkapan. Dalam proses itu, ia melepaskan tembakan peringatan.

“Begitu Iptu N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, situasi berubah saat korban disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, senjata api yang masih dipegang Iptu N dilaporkan meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.

“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja,” ujarnya.