Kematian Bocah NS di Sukabumi: Ibu Tiri Jadi Tersangka, Ayah Kandung Dilaporkan Penelantaran

Kasus kematian tragis seorang bocah berinisial NS (12) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Polisi resmi menetapkan ibu tiri korban, TR (47), sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus ini sebagai bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jenis filisida, yakni pembunuhan atau kekerasan mematikan yang dilakukan oleh orang terdekat atau anggota keluarga sendiri.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
NS mengembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Jumat (20/2/2026) dengan kondisi tubuh penuh luka lebam dan luka bakar. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka utama.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada bukti kuat adanya penganiayaan berulang.
"Polres Sukabumi sudah menetapkan saudari TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis. Saat ini kami masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi untuk melengkapi unsur perkara," ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
TR dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Motif "Mendidik" dan Rekam Jejak Kekerasan
Fakta memilukan terungkap bahwa NS telah mengalami penyiksaan sejak tahun 2023. Tersangka TR berdalih bahwa tindakan kasarnya, seperti menjewer, menampar, hingga mencakar, dilakukan dengan alasan mendidik anak.
Ironisnya, kekerasan ini sempat dilaporkan oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi, pada 4 November 2024. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut dan berakhir damai, hingga akhirnya penganiayaan kembali terjadi dan berujung maut.
"Hasil keterangan korban saat laporan tahun 2024, pada tahun 2023 juga ia mengalami kekerasan yang sama. Bentuknya berupa kekerasan fisik," jelas Samian.
Ayah Kandung Dilaporkan atas Dugaan Penelantaran
Anwar Satibi (38 tahun) Ayah korban dari bocah berinisial NS (12 tahun), Nangis tersedu saat menceritakan anaknya yang kini meninggal. Jumat (20/2/2026) siang.
Tak hanya ibu tiri, ayah kandung korban, Anwar Satibi, kini turut berhadapan dengan hukum. Ibu kandung korban, Lisnawati, resmi melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Sukabumi pada Selasa (24/2/2026) atas dugaan penelantaran anak.Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengungkapkan adanya bukti percakapan singkat (SMS) yang menunjukkan sikap apatis Anwar saat mengetahui NS sedang sakit parah sebelum meninggal.
"Ibu bilang, kenapa enggak dibawa ke rumah sakit? Ayahnya jawab 'biarin aja, kalaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya'. Begitu intinya," ungkap Krisna menirukan isi pesan dalam bahasa Sunda tersebut.
Krisna menambahkan bahwa terjadi perubahan fisik drastis pada NS sejak diasuh oleh ayahnya. "Ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu, masih sibuk, kalaupun meninggal, ikhlaskan saja," imbuhnya.
Kesaksian Warga dan Kendala Domisili
Ketua RW setempat, Rahman (43), membeberkan bahwa keluarga tersebut jarang bersosialisasi dan sering terdengar pertengkaran antara Anwar dan TR. Namun, warga tidak berani melapor karena merasa segan dan takut.
Rahman juga menyebutkan bahwa selama dua tahun tinggal di wilayah tersebut, Anwar tidak pernah melaporkan data kependudukan atau membuat domisili resmi.
"Sampai kemarin waktu di BAP, suaminya itu minta maaf katanya, 'saya sudah dua tahun di sini belum bikin domisili'," tutur Rahman.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian NS masih menunggu hasil pemeriksaan sampel di laboratorium forensik Jakarta. Proses ini diperkirakan memakan waktu satu hingga dua minggu.
AKBP Samian menegaskan pihak kepolisian akan bertindak profesional dan independen dalam mengusut tuntas laporan dari ibu kandung maupun kasus penganiayaan oleh ibu tiri.
"Kami akan independen, tidak ada tekanan apa pun, tidak ada kepentingan apa pun, pasti akan meminta keterangan semua pihak," pungkas Samian.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunJabar.id dengan judul Fakta Baru Kasus Tewasnya NS Sukabumi: Ternyata Sudah Disiksa Sejak 2023, Ibu Tiri Jadi Tersangka
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang