Kasus Radiasi Cikande, KLH Masih Hitung Ganti Rugi yang Harus Dibayar Perusahaan
Saat ini pemerintah masih menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menugaskan tim ahli untuk menilai dampak kerusakan dan menentukan besaran ganti rugi yang harus ditanggung oleh perusahaan yang terkait kasus pencemaran.
"Para ahli segera menilai, menghitung kerusakan lingkungan yang harus dibayarkan oleh perusahaan terkait," kata Hanif, saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gang Selot, Kota Bogor, Jumat (17/10).
Lebih jauh, Menteri Hanif menambahkan kasus ini sudah naik penyidikan dan nama-nama tersangka sudah di tangan Bareskrim Polri.
Meski belum merinci jumlah tersangka, Hanif menegaskan mereka berasal dari kalangan pemilik pabrik dan pengelola kawasan industri.
Mereka, lanjut dia, adalah para pelaku pencemaran, yakni perusahaan atau orang yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dari sisi radioaktif.
"Jadi, ini sekarang yang oleh teman-teman Bareskrim Polri akan dinaikkan menjadi penyidikan. Kalau penyidikan pasti sudah ada tersangkanya," tandasnya. (*)