Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Investasi Konser TWICE Rp10 Miliar

TWICE konser di Jakarta.
TWICE konser di Jakarta.

Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, diduga menggelapkan dana investasi konser TWICE senilai Rp10 miliar.

Kasus berawal dari kerja sama pembiayaan konser TWICE antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan Mecimapro pada 17 Oktober 2023. Hal itu diungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak.

“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” ujar Reonald di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Oktober 2025.

AKBP Reonald TS Simanjuntak

Merasa dirugikan, PT MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2025. Laporan tersebut menjerat Melani dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini tak lagi di tahap penyelidikan. Polisi sudah menetapkan Melani Mecimapro sebagai tersangka dan menahannya sejak 9 September hingga 28 September 2025. Penahanan diperpanjang sampai 7 November 2025.

“Berkas perkara sudah ditahap satu ke jaksa, saat ini sedang diteliti apakah ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya, nanti kalau masih ada kekurangan, penyidik akan melengkapinya kembali. Tapi kalau jaksa sudah menyatakan lengkap, P21, maka penyidik akan melimpahkan yang berdangkutan," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta.

Perempuan yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar itu ditahan oleh Polda Metro Jaya, usai penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan dari pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor acara.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa Melani kini telah resmi ditahan.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Usut punya usut, kasus ini bermula dari kerja sama dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tak digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah upaya damai gagal, pihak MIB mengirimkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, langkah itu juga tak digubris oleh pihak Mecimapro.

Tak ingin berlarut-larut, MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, dokumen kerja sama, hingga aliran dana investasi.