Kronologi Pria Mengaku Dibegal di Jalinsum, Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

Jalan Lintas Sumatera, LAMPUNG TENGAH, Kronologi Pria Mengaku Dibegal di Jalinsum, Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

 Petugas Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, mengamankan seorang sales sparepart yang terbukti merekayasa laporan palsu dengan mengaku sebagai korban perampokan atau begal.

Pelaku mengaku dibegal saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) sehingga kehilangan uang Rp 300 juta.

Pelaku bahkan sempat membuat video yang akhirnya viral di media sosial.

Berikut kronologi lengkapnya.

Kronologi laporan palsu

Pelaku yang berinisial HP (36) membuat laporan menjadi korban begal saat ia sedang mengemudikan mobil kantornya di Kecamatan Terbanggi Besar.

Pelaku saat itu membuat laporan kepolisian sebagai korban begal, dengan nomor laporan LP/B/3/I/2026/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.

Dilansir dari , Jumat (16/1/2026), Ponsel Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mengatakan, pelaku mengaku pembegalan itu terjadi di wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar pada Selasa (13/1/2026) pukul 21.00 WIB.

"Pelaku mengaku mengalami curas (pencurian dengan kekerasan) sehingga kehilangan uang milik perusahaan sebesar Rp 300 juta," kata Dailami, Jumat (16/1/2026).

Dalam aksi penipuannya, HP bahkan sempat membuat sebuah video yang menampilkan bagasi mobil terbuka, dengan narasi yang menyebutkan dia tidak bisa melanjutkan perjalanan karena kunci mobil dirampas.

HP yang bekerja di gudang penjualan spare part PT Lautan Teduh Yamaha di Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar itupun mengaku dalam video, bahwa pelaku begal juga merampas sejumlah uang di dalam bagasi mobil yang saat itu dia kemudikan.

Namun, setelah pihak Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, laporan pelaku itu mengandung banyak kejanggalan.

"Ternyata curas itu tidak pernah terjadi," ujar Dailami.

Menurut Dailami, pelaku membuat video yang diunggah ke Tiktok untuk menguatkan alibinya.

Penggelapan uang perusahaan

Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa HP membuat laporan dan video palsu demi menutupi kejahatannya, yaitu menggelapkan uang perusahaan. 

"Pelaku ternyata menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja," katanya.

Uang senilai Rp 300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat peristiwa curas, ternyata disembunyikan oleh tersangka di kap atas mobil Grand Livina warna hitam.

Pelaku mengaku sengaja membuat laporan palsu untuk menguasai uang tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Menurut Dailami, atas perbuatannya tersebut, HP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Saat ini HP ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk diproses. Pihak kepolisian juga tengah mendalami motif lain di balik kasus HD," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang