KPK Panggil Mantan Kepala KUH KJRI Jeddah, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

korupsi haji, korupsi kuota haji 2025, KPK panggil Nasrullah Jasam, mantan Kepala KUH KJRI Jeddah, kasus haji yaqut cholil qoumas, kuota haji reguler, KPK Panggil Mantan Kepala KUH KJRI Jeddah, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, Nasrullah Jasam.

Nasrullah datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama N, mantan Kepala KUH KJRI Jeddah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).

Selain Nasrullah, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya pemilik biro perjalanan haji dan umrah, staf asrama haji Bekasi, hingga pejabat Kementerian Agama.

Aset Rp 26 miliar dan 4 mobil disita KPK

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita sejumlah aset terkait perkara ini.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai 1,6 juta dollar AS (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Budi menyebut, penyitaan aset dilakukan untuk melacak aliran uang dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan 2024.

“Penyitaan ini bagian dari pembuktian perkara sekaligus upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara,” ujar dia.

Kerugian negara capai Rp 1 triliun

korupsi haji, korupsi kuota haji 2025, KPK panggil Nasrullah Jasam, mantan Kepala KUH KJRI Jeddah, kasus haji yaqut cholil qoumas, kuota haji reguler, KPK Panggil Mantan Kepala KUH KJRI Jeddah, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai aturan, 92 persen (18.400 kuota) seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen (1.600 kuota) untuk haji khusus.

Namun, Kemenag justru membagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Ini yang kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dicegah ke luar negeri

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama dalam distribusi kuota tambahan.

Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul .

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.