Denada Digugat Penelantaran Anak, Pengacara Ressa: Tak Ingin Terlihat Punya Anak

Denada, Denada Digugat Penelantaran Anak, Pengacara Ressa: Tak Ingin Terlihat Punya Anak

Kasus Denada digugat penelantaran anak kini menyorot alasan awal Ressa Rizky Rosano dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sejak bayi.

Kuasa hukum penggugat menyebut langkah itu bukan sekadar penyerahan keluarga, melainkan karena Denada disebut tidak ingin diketahui memiliki anak.

Klaim ini kemudian menjadi dasar gugatan perdata miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Lantas, apa alasan Denada menelantarkan anak dan dari mana nominal gugatan senilai miliaran itu?

Disebut tak ingin kelihatan punya anak

Denada digugat penelantaran anak oleh Ressa Rizky Rosano, pemuda 24 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur. Gugatan perdata itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan saat ini masih berjalan.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan kliennya dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sejak bayi. Ia menyebut alasan utama pemindahan tersebut berkaitan dengan sikap Denada.

"Alasan kenapa diserahkan belum dapat jawaban pasti. Tapi yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak," papar Firdaus, dikutip dari , Sabtu (10/1/2026).

Setelah tiba di Banyuwangi, Ressa sempat diserahkan kepada keluarga Denada.

Karena keluarga tersebut sibuk, pengasuhan kemudian beralih kepada adik dari ibunda Denada, Emilia Contessa.

Perubahan setelah Emilia Contessa wafat

Firdaus menuturkan Denada tidak menjalankan kewajiban sebagai orang tua sejak Ressa dititipkan. Ia menyebut seluruh kebutuhan Ressa dipenuhi oleh keluarga besar Denada.

"Sejak Ressa dititipkan, Denada tak pernah menafkahi anaknya dan kebutuhan Ressa dipenuhi oleh keluarga Denada, salah satunya Bu Emilia," terang Firdaus, dikutip dari , Jumat (9/1/2026).

Menurut penuturan kuasa hukum, kondisi ekonomi keluarga setelah Emilia Contessa meninggal dunia. Situasi finansial mereka memburuk karena tidak ada pemasukan tetap.

Akibat keadaan, Ressa harus berhenti dan bekerja sebagai penjaga toko Madura yang buka 24 jam di wilayah Banyuwangi Kota.

Kondisi ini kemudian mendorong Ressa menempuh jalur hukum.

Gugatan Rp 7 Miliar dan respons pihak Denada

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Banyuwangi, Ressa menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar. Nilai tersebut dihitung dari akumulasi biaya pendidikan dan biaya hidup sejak SD hingga SMA.

"Kerugian materiil yang dimohonkan ke PN Banyuwangi sebanyak Rp 7 miliar," kata Firdaus.

Firdaus juga mengklaim telah mengantongi bukti bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Namun, bukti tersebut baru akan dibuka dalam persidangan pada tahap pembuktian.

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih mempelajari isi gugatan yang masuk.

"Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami," ucap Iqbal.

Iqbal menegaskan Denada siap menghadapi proses hukum. Saat ini, gugatan penelantaran anak Denada masih berada pada tahap mediasi pengadilan di PN Banyuwangi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang