Digugat Anak Buah ke PTUN Gegara Mutasi Jabatan, Menteri Pigai Bilang Begini

Menteri HAM Natalius Pigai
Menteri HAM Natalius Pigai

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai angkat bicara setelah digugat oleh pegawainya, Ernie Nurheyanti M Toelle ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena mutasi jabatan.

Pigai menjelaskan mutasi tersebut dilakukan atas dasar kinerja. Hal itu ditegaskan Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 April 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka bertanya ke nasib pegawai Kementerian HAM yang menggugat Pigai ke PTUN jakarta.

"Kondisi ini bagi saya menimbulkan pertanyaan serius bahwa negara dapat melindungi HAM publik, tapi jika di internal Kementerian HAM sendiri terdapat indikasi pelanggaran HAM administrasi, saya rasa ini perlu kita perbaiki bersama," kata Rieke.

Merespons hal tersebut, Pigai menjelaskan dirinya merupakan satu-satunya menteri yang tidak pernah me-nonjob-kan pegawai. 

"Kenapa? Karena saya mengangkat seluruh pejabat itu, saya sama sekali tidak kenal. Saya hanya baca curriculum vitae, memenuhi syarat, saya angkat, saya menuntut profesional. Dan mereka kerja profesional," kata Pigai.

Pigai menegaskan dirinya bukan orang emosional. Adapun mutasi Yanti, kata Pigai berawal dari efisiensi pada April 2025 lalu.

Saat itu, Pigai mengumpulkan seluruh pejabat baik Kanwil maupun juga pusat. 

"Bahwa ini efisiensi tapi saya menyatakan tidak boleh satu lampu pun padam. Seluruh pegawai kerja. Saya angkat kalian saya tidak kenal. Yang saya tuntut adalah kinerja maksimal. Serapan harus ditingkatkan," tutur dia.

"Setelah kita evaluasi seluruh eselon 2, yang paling rendah, baik Kanwil maupun juga pusat, itu di tempat yang Ibu Yanti menjadi KPA, Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu 89%. Saya targetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM itu 99,99%," sambung Pigai.

Atas dasar tersebut, Pigai merasa marah karena tidak bisa mencapai penyerapan anggaran sesuai target 99,99 persen. 

"Gara-gara hanya karena serapan di unitnya di mana beliau menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, yaitu 89%, turun target saya, dari 99,99% menjadi 99, sekian.'," ungkap dia.

Pigai lantas mengumpulkan seluruh pejabat di Kementerian HAM untuk dievaluasi termasuk Yanti. Kata Pigai, dirinya menawarkan Yanti untuk dipindahtugaskan.

"Saya tawarkan dia jadi Kanwil di Sumatera Utara, dia tidak mau. Kemudian, 'Ya sudah kamu milih sendiri'. Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu pun tidak turun, geser di tempat sama. Tapi di luar... ya, namanya juga… Setelah itu selesai, dia ajukan gugatan di pengadilan," kata Pigai.

Di samping itu, Pigai mengaku dirinya juga menawarkan kepada Yanti sejumlah uang untuk menyewa kuasa hukum dalam melayangkan gugatan terhadap dirinya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya menawarkan, uang Menteri HAM pribadi menawarkan untuk bayar pengacara. Mana ada mau gugat sendiri kita yang bayarin? Cuma Menteri HAM aja yang bisa. Saya bilang, 'Anda pergi cari keadilan, ini saya punya uang, saya bayarin pengacara, kamu bayar pengacara'. Semua upaya sudah dilakukan," ucapnya.

"Sekarang, saat ini sedang dalam proses peradilan. Kita lihat hasil pengadilannya seperti apa," pungkas Pigai.