Rehabilitasi Guru SMAN 1 Luwu Utara, Ini Klarifikasi LSM soal Laporan Dana Komite
Kasus pungutan dana komite sebesar Rp 20.000 di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dianggap pungli, kembali menjadi sorotan publik setelah dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah perhatian publik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan kasus ini buka suara. LSM tersebut juga mengonfirmasi telah dipanggil pihak Polres Luwu Utara terkait laporannya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana komite yang dirapatkan pada 2018. Saat itu, sekolah meminta sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk insentif guru honorer, yang disetujui oleh para orang tua.
Namun laporan dugaan pungli muncul dari LSM, sehingga mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum ini sempat membuat keduanya ditahan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.
Keputusan tersebut memicu gelombang protes dari para guru. PGRI Luwu Utara turun menggelar unjuk rasa, menilai dua rekannya menjadi korban kebijakan yang tidak proporsional.
Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadu ke DPRD Sulsel melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelum bertolak ke Jakarta. Keesokan harinya, Kamis (13/11/2025) dini hari, mereka bertemu Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani surat rehabilitasi sekaligus membatalkan keputusan PTDH. Langkah ini disambut haru komunitas guru di Luwu Utara.
LSM Pelapor Dipanggil Polisi
Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) saat laporan dibuat, menjadi sorotan setelah rehabilitasi diumumkan. Faisal mengonfirmasi bahwa dirinya dimintai keterangan oleh polisi terkait laporan tersebut.
“Siang tadi saya dimintai keterangan di Polres Luwu Utara terkait laporan saya dan itu saya benarkan bahwa saya melaporkan perihal tersebut. Jadi pemanggilan di Polisi tidak ada hal lain kecuali hal itu, yakni membenarkan bahwa saya yang membuat laporan di Kepolisian,” ujar Faisal melalui telepon, Jumat (14/11/2025) sore.
Klarifikasi Laporan
Faisal menjelaskan laporan tersebut berdasarkan informasi seorang siswa yang mengaku adanya pungutan di sekolah. Ia juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.
“Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor. Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” jelas Faisal.
Ia sempat mendatangi Abdul Muis untuk klarifikasi. “Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” tambahnya.
Menurut Faisal, kedatangannya murni untuk klarifikasi, namun respons yang diterima membuatnya merasa “ditantang”. “Saya datang baik-baik, tapi malah dibilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan. Jadi saya laporkan,” ujarnya.
Faisal juga menanggapi tudingan yang muncul setelah rehabilitasi. “Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun menerima imbalan dari pihak mana pun.
“Dari proses di pengadilan sampai provinsi tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok. Itu tidak benar sama sekali,” ujarnya. Faisal menambahkan, “Di mana letak salah saya? Seakan-akan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?”
Penjelasan Abdul Muis
Abdul Muis menekankan bahwa dana komite merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” jelasnya kepada Kompas.com di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Sekolah pun harus mencari guru honor baru, tetapi proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik memerlukan waktu hingga dua tahun.
“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.