Usai 2 Guru di Luwu Utara, Giliran Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Setelah dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, giliran mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025).
Seperti diketahui, Abdul Muis dan Rasnal mendapat rehabilitasi hukum dari Prabowo pada Kamis (13/11/2025) setelah sebelumnya dipecat sebagai ASN karena dinyatakan bersalah usai membantu guru honorer melalui pengumpulan dana iuran komite sekolah.
Adapun selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yakni Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Selain itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.
"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Selanjutnya, Kemenkum bersurat kepada Prabowo agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian, isu pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.
"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," jelasnya.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," imbuh Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ira Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Menerima Keuntungan Pribadi
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Kolega Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Apa Itu Rehabilitasi Hukum?
Rehabilitasi hukum adalah pemulihan keadaan atau maupun nama baik seseorang, sebagaimana sebelum ia dikenai tindakan hukum atau keputusan yang merugikan.
Dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketentuan rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA)."
Pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden dengan pertimbangan dari MA yang dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.
Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, permintaan rehabilitasi dapat diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.
Karena belum sampai ke tingkat pengadilan, menurut Pasal 97 ayat (3) KUHAP, maka rehabilitasi ini diajukan melalui lembaga praperadilan.
Selain itu, rehabilitasi dapat juga diajukan setelah pengadilan memberikan vonis dengan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi", dan "Apa Itu Rehabilitasi Hukum yang Diberikan Prabowo ke Dua Guru Luwu Utara?"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang