KPK Ubah Aturan soal Laporan Gratifikasi, Ini Poin-poin Terbarunya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru mengenai pelaporan gratifikasi.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto tertanggal 14 Januari 2026.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan KPK tersebut, dilihat Rabu, 28 Januari 2026.
Berikut merupakan sejumlah perubahan gratifikasi dalam aturan tersebut:
1. Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)
- Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama dengan nilai paling banyak Rp1.500.000 setiap pemberi
- Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang dengan nilai paling banyak Rp500.000 setiap pemberian atau Rp1.500.000 per tahun
2. Laporan gratifikasi yang telah lewat dari 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima pelapor dapat ditetapkan menjadi milik negara.
3. Penandatanganan SK Gratifikasi berdasarkan sifat prominent atau disesuaikan dengan jabatan pelapor
4. Laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap selama lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.
5. Tugas unit pengendalian gratifikasi di antaranya, menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi. Kemudian memelihara barang titipan hingga penetapan status, menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
Kemudian, melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi, mendorong penyusunan ketentuan internal instansi, memberikan pelatihan dan dukungan implementasi, pengendalian gratifikasi, serta menyosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.