Komisi III DPR RI Rapat Bareng Polri, Kejagung hingga MA Bahas Panja Reformasi Institusi

Komisi III DPR RI rapat bersama Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung
Komisi III DPR RI rapat bersama Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung

Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA), Selasa, 18 November 2025. Rapat ini merupakan pendahuluan terkait rencana pembentukan panja reformasi institusi Polri, Kejagung dan Pengadilan.

"Agenda hari ini kita agenda rapat dengan tema reformasi baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

Rano menuturkan pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan. 

Di Polri, kata Rano masih banyak terjadi kriminalisasi dan tindakan kekerasan oleh aparat. Berdasarkan data dari YLBHI dan LBH sepanjang tahun 2019 sampai Mei 2024 terdapat 95 kasus kriminalisasi dengan latar belakang berbeda. 

"Ada petani, buruh, akademisi, jurnalis hingga mahasiswa. Nah ini jadi persoalan sendiri yang memang nanti harus jadi pembenahan yang bisa dilakukan Polri dalam hal sumber daya manusianya," kata dia. 

Sementara dari Kejaksaan, dia menyoroti penanganan tindak pidana korupsi yang sangat tinggi namun tak sebanding dengan pengembalian aset-aset pidana korupsi. 

"Ini yang sering kali, cenderung masyarakat itu melihat kejaksaan itu heboh di depan tapi di belakang akhirnya melempem," tutur dia.

Selain itu, dia juga menyoroti oknum-oknum kejaksaan yang nakal namun tidak diberikan sanksi berupa pemecatan maupun pidana. 

Sementara dari Pengadilan, Rano menyoroti banyaknya hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Dia juga menyebut banyak keluhan masyarakat yang merasa sulit mengakses putusan di Mahkamah Agung (MA) hingga pengadilan.

"Kedua, cenderung banyak persoalan yang di mana hakim ini atau pengadilan ini dijadikan alat oleh mafia-mafia ya untuk mengambil baik itu aset-aset tanah. Kemarin laporan kita itu ada persoalan tanah jadi saling gugat hanya untuk mengambil aset-aset orang lain dan itu modus itu kebanyakan dimenanginya oleh pengadilan," pungkas dia.