Boni Hargens Beberkan 5 Logical Fallacies Komisi Reformasi Polri soal Perpol 10/2025
Analis hukum dan politik, Boni Hargens menilai bahwa Perpol nomor 10 tahun 2025 mendukung dan mengimplementasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cara yang lebih praktis dan operasional, dan tidak bertentangan.
Boni menegaskan bahwa penilaiannya menekankan pada mekanisme internal yang lebih jelas dan terstruktur.
Hal tersebut diungkap Boni dalam merespons polemik Perpol 10/2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan MK. Pandangan itu dikemukakan oleh Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie yang tergabung dalam Komisi Reformasi Polri.
"Meskipun para tokoh ini memiliki kredibilitas dan pengalaman yang tidak diragukan, argumentasi mereka terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengandung sejumlah kesesatan berpikir atau logical fallacies yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan rasionalitas dari posisi mereka," kata Boni dalam keterangannya, Jumat, 19 Desember 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Boni menjelaskan bahwa kesalahan logika itu dapat mengaburkan fakta, memanipulasi emosi, dan mengalihkan perhatian dari isu substantif yang seharusnya menjadi fokus pembahasan.
Hal ini, kata dia, dapat mempengaruhi opini publik secara tidak fair dan menciptakan polarisasi yang tidak didasarkan pada pemahaman hukum yang akurat.
Boni pun membeberkan lima bentuk kelemahan argumentasi Komisi Reformasi Polri dalam merespons Perpol 10/2025 yaitu argumentasi ad hominem, logika straw man, false dilemma, red herring dan appeal to emotion.
Boni menilai adanya argumen ad hominem, yaitu pandangan yang menyerang pribadi daripada gagasan. Ia mengatakan salah satu kesalahan logika paling mendasar yang muncul dalam argumentasi Komisi Reformasi Polri yaitu serangan terhadap karakter atau kredibilitas pembuat kebijakan daripada menganalisis substansi dari Perpol itu sendiri.
"Ini sangat merusak karena mengalihkan fokus diskusi dari konten hukum yang seharusnya dievaluasi. Dalam beberapa kesempatan, kritik terhadap Perpol dimulai dengan mempertanyakan integritas atau motif dari para pembuat kebijakan di internal Polri," katanya.
Kedua, kata Boni argumentasi 'orang-orangan sawah' atau straw man, yaitu memelintir isi Perpol untuk memudahkan penolakan. Hal itu terjadi ketika seseorang mendistorsi, melebih-lebihkan, atau menyederhanakan argumen secara tidak akurat agar lebih mudah diserang.
"Ini adalah salah satu kesalahan logika yang paling umum dan berbahaya dalam perdebatan hukum. Dalam konteks perdebatan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Komite Reformasi Polri sering kali menyederhanakan isi Perpol dengan cara yang tidak akurat," pungkasnya.
Selanjutnya, Boni mengungkapkan ada argumen false dilemma, yaitu menyajikan pilihan hitam-putih tanpa alternatif. Ia menilai Komisi Reformasi Polri sering menyajikan situasi yang sempit, di antaranya yaitu Perpol bertentangan dengan MK dan harus dibatalkan sepenuhnya, atau Perpol diterima dan putusan MK diabaikan.
Kemudian, argumentasi red herring yakni mengalihkan isu utama dengan topik lain yang mungkin tak relevan.
"Dalam konteks perdebatan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, kesalahan logika ini sangat sering muncul dan sangat efektif dalam mengaburkan fokus diskusi yang seharusnya spesifik dan substantif," kata Boni.
"Apakah pasal-pasal spesifik dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan-ketentuan konkret dalam putusan Mahkamah Konstitusi? Diskusi dialihkan ke kritik umum terhadap institusi Polri, sejarah pelanggaran HAM, atau isu-isu reformasi yang lebih luas yang tidak secara langsung berhubungan dengan konten Perpol," sambungnya.
Boni menjelaskan argumentasi kelima yaitu memanfaatkan sentimen publik untuk menarik dukungan terhadap argument yang dibangun. Appeal to emotion adalah kesalahan logika di mana argumen bergantung pada manipulasi perasaan audien, seperti ketakutan, kemarahan, atau simpati daripada pada bukti dan penalaran yang rasional.
Dalam konteks argumentasi Komisi Reformasi Polri terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025, taktik ini sangat menonjol dan berpotensi memanipulasi opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Mako Brimob Kwitang
"Menciptakan narasi di mana masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu digambarkan sebagai korban dari Perpol, tanpa menunjukkan secara konkret bagaimana peraturan tersebut akan merugikan mereka secara hukum," katanya.
Maka itu, Boni menilai bahwa Perpol justru memperkuat implementasi putusan MK dengan menyediakan mekanisme internal yang lebih jelas, terstruktur, dan akuntabel.