Cara Mengisi Kolom Pekerjaan di KTP dan KK Sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

Cara Mengisi Kolom Pekerjaan di KTP dan KK Sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

Pengisian kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK) ternyata tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Setiap warga negara diwajibkan untuk mencantumkan jenis pekerjaan yang sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi.

Teguh menjelaskan bahwa kolom pekerjaan dalam dokumen resmi negara hanya dapat diisi dengan pilihan yang sudah tersedia dalam sistem.

Saat ini, tercatat hanya ada 99 jenis pekerjaan resmi yang diakui pemerintah.

Dasar aturan dan tujuan penyeragaman

Aturan mengenai klasifikasi jenis pekerjaan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Secara spesifik, ketentuan ini dituangkan dalam Formulir Biodata Keluarga (F-1.01).

“Pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) terdapat 99 jenis pekerjaan yang bisa dipilih untuk dicantumkan pada dokumen kependudukan, baik KK maupun KTP-el,” ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/2/2026).

Penerapan daftar baku ini bukan tanpa alasan. Penyeragaman melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bertujuan agar data kependudukan nasional lebih rapi, terstruktur, dan valid.

Data yang seragam ini nantinya akan memudahkan berbagai instansi dalam memberikan layanan publik serta membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan.

Cakupan jenis pekerjaan

Pilihan pekerjaan yang tersedia dalam sistem sangat luas, mencakup sektor formal maupun informal. Mulai dari pelajar, pelaku usaha mandiri, pekerja seni, hingga jabatan publik tingkat tinggi.

Berikut adalah daftar lengkap 99 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam KTP dan KK:

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  7. Kepolisian RI (Polri)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Penata Rambut
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Mekanik
  35. Tukang Gigi
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastur
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi
  90. Artis
  91. Atlet
  92. Chef
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan/Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli
  99. Lainnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali dokumen kependudukannya. Pastikan profesi yang tercantum sudah sesuai dengan realita dan masuk dalam daftar kategori di atas agar akses terhadap layanan publik tidak terkendala.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul .

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang