Cara Mengisi Kolom Pekerjaan di KTP dan KK Sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019

Pengisian kolom pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK) ternyata tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Setiap warga negara diwajibkan untuk mencantumkan jenis pekerjaan yang sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi.
Teguh menjelaskan bahwa kolom pekerjaan dalam dokumen resmi negara hanya dapat diisi dengan pilihan yang sudah tersedia dalam sistem.
Saat ini, tercatat hanya ada 99 jenis pekerjaan resmi yang diakui pemerintah.
Dasar aturan dan tujuan penyeragaman
Aturan mengenai klasifikasi jenis pekerjaan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Secara spesifik, ketentuan ini dituangkan dalam Formulir Biodata Keluarga (F-1.01).
“Pada Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) terdapat 99 jenis pekerjaan yang bisa dipilih untuk dicantumkan pada dokumen kependudukan, baik KK maupun KTP-el,” ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Penerapan daftar baku ini bukan tanpa alasan. Penyeragaman melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bertujuan agar data kependudukan nasional lebih rapi, terstruktur, dan valid.
Data yang seragam ini nantinya akan memudahkan berbagai instansi dalam memberikan layanan publik serta membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan.
Cakupan jenis pekerjaan
Pilihan pekerjaan yang tersedia dalam sistem sangat luas, mencakup sektor formal maupun informal. Mulai dari pelajar, pelaku usaha mandiri, pekerja seni, hingga jabatan publik tingkat tinggi.
Berikut adalah daftar lengkap 99 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam KTP dan KK:
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (Polri)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Penata Rambut
- Penata Rias
- Penata Busana
- Mekanik
- Tukang Gigi
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penerjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastur
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan/Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali dokumen kependudukannya. Pastikan profesi yang tercantum sudah sesuai dengan realita dan masuk dalam daftar kategori di atas agar akses terhadap layanan publik tidak terkendala.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul .
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang