3 Jenis Gelar yang Bisa Ditambahkan di KTP dan KK, Jangan Sembarangan
Dirjen Dukcapil memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin menambahkan gelar tertentu di depan maupun belakang nama yang tercantum di KTP maupun KK.
Meski begitu, ada batasan dan prosedur yang harus dipahami agar pencantuman gelar sah secara hukum dan dokumen kependudukan tetap valid.
Dengan memahami aturan, masyarakat bisa menambahkan gelar melalui Dukcapil dengan mudah tanpa ribet atau khawatir masalah legalitas di masa depan.
Berikut tiga jenis gelar yang boleh ditambahkan di KTP dan KK.
3 Jenis Gelar yang Boleh Ditambahkan di KK
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pencantuman gelar di KTP atau KK diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.
Gelar yang sah dan dapat dicantumkan terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
1. Gelar akademik
Gelar akademik meliputi sebutan seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., yang menunjukkan jenjang pendidikan formal seseorang.
2. Gelar keagamaan
Gelar keagamaan mencakup sebutan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, yang biasanya diperoleh berdasarkan pencapaian ibadah atau pengakuan keagamaan tertentu.
3. Gelar adat
Gelar adat berasal dari budaya atau kearifan lokal yang mengakui status atau kehormatan seseorang dalam komunitasnya.
Untuk menambahkan gelar di KK atau KTP, masyarakat perlu menyiapkan dokumen, seperti KTP lama, KK, dan bukti pendukung sesuai jenis gelar.
Setelah itu, masyarakat bisa mengajukan perubahan data ke kantor Dukcapil setempat tanpa perlu prosedur pengadilan.
Meski gelar dapat dicantumkan, penulisan nama di KK tetap harus mematuhi batasan minimal dua kata, yakni:
- Maksimal 60 karakter
- Tidak mengandung angka atau simbol
- Ditulis jelas agar mudah dibaca serta tidak membingungkan.
Perlu dicatat, beberapa dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, atau akta perceraian tidak memperbolehkan pencantuman gelar, untuk menjaga konsistensi dan kejelasan identitas di seluruh sistem administrasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang