KAI Palembang Tegaskan Aturan Larangan Merokok di Stasiun dan Kereta, Ini Sanksinya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali menegaskan larangan merokok di seluruh area stasiun dan di atas kereta api.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kesehatan bersama di tengah meningkatnya minat masyarakat menggunakan moda transportasi kereta.
Dilansir dari Antara, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, di Palembang, Selasa (21/10/2025), mengatakan bahwa kesadaran pelanggan dalam menaati aturan sangat berpengaruh terhadap kelancaran operasional, terutama saat jumlah penumpang meningkat.
Menurutnya, KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok baik di area stasiun maupun selama perjalanan.
“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati demi terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” kata Aida.
Aturan dan Larangan Berlaku Sesuai Regulasi Pemerintah
Kebijakan bebas asap rokok di lingkungan transportasi kereta api merujuk pada sejumlah regulasi resmi.
Di antaranya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum, termasuk kereta api.
Selain itu, aturan juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan sehat dan bebas asap rokok.
Regulasi lain yang mendukung adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Aturan ini menegaskan bahwa seluruh sarana perkeretaapian wajib menjadi ruang bebas asap rokok demi kenyamanan penumpang.
Sanksi bagi Pelanggar Larangan Merokok di Kereta Api
Aida menegaskan, pelanggan yang kedapatan merokok di dalam kereta—baik di toilet, bordes, maupun di pintu kereta—akan diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya.
“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Oleh karena itu, kami harap seluruh pelanggan dapat bekerja sama untuk tidak merokok di stasiun maupun kereta api. Merokoklah di tempat yang telah disediakan, dan tidak membuang puntung rokok sembarangan,” jelasnya.
Dorong Budaya Tertib dan Nyaman di Transportasi Publik
PT KAI Divre III Palembang juga mengajak seluruh pelanggan untuk berpartisipasi aktif menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan larangan merokok, setiap pelanggan turut berkontribusi dalam mewujudkan layanan transportasi publik yang sehat dan lebih baik,” kata Aida.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.