Tergiur Penggandaan Uang, Pria di Palembang Nekat Bunuh dan Bakar Lansia Pensiunan Guru

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap Christina (80), seorang lansia pensiunan guru sekaligus pemilik kos di Palembang.
Tersangka utama berinisial YG (61) tega menghabisi nyawa korban, membakar jasadnya di kebun sawit, hingga menjual mobil korban.
Mirisnya, sebagian uang hasil kejahatan tersebut diserahkan kepada orang lain karena pelaku tergiur janji penggandaan uang.
Motif Ekonomi dan Penipuan Penggandaan Uang
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengungkapkan bahwa motif utama YG melakukan aksi keji tersebut adalah desakan ekonomi. YG mengaku membutuhkan biaya untuk berangkat ke Jakarta.
Namun, polisi juga menemukan fakta unik bahwa YG nekat melakukan aksi ini karena sebelumnya telah menjadi korban penipuan oleh tersangka lain berinisial JI.
"Motifnya ekonomi, tersangka mau berangkat ke Jakarta dan membutuhkan uang. Ya salah satu uang hasil menjual mobil digunakan untuk itu," ujar Johannes saat memimpin rilis di Polda Sumsel, Rabu (28/1/2026).
Johannes menambahkan, YG diduga memberikan uang sebesar Rp 4,2 juta kepada JI yang mengaku bisa menggandakan uang. Selain uang, YG juga menyerahkan handphone dan payung milik korban kepada JI.
"Hubungannya dengan pelaku JI, adalah YG diduga menjadi korban penipuan karena JI mengaku bisa menggandakan uang. Jadi uang hasil penjualan, handphone dan payung korban diberikan ke JI," tuturnya.
Kronologi: Dijerat Tali dan Jasad Dibakar
Aksi pembunuhan ini bermula pada Rabu (14/1/2026). Sekitar pukul 04.22 WIB, YG menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta diantar ke kawasan Sukabangun menggunakan mobil milik Christina.
Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan KM 7, pelaku meminta korban menghentikan kendaraannya. Saat itulah, YG yang duduk di kursi belakang langsung menjerat leher Christina.
"Pelaku mengeluarkan tali dan menjerat leher korban hingga kesulitan bernapas dan meninggal dunia," jelas Johannes.
Setelah korban tak bernyawa, YG mengambil alih kemudi dan membawa jasad Christina ke area perkebunan sawit di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.
Untuk menghilangkan jejak, YG membakar jasad korban menggunakan bensin dan korek api yang telah ia persiapkan.
Pelarian hingga Penangkapan di Jawa Timur
Tulang belulang manusia yang ditemukan di kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (27/1/2026). Polda Sumsel sebelumnya melakukan pencarian Christina (80) yang hilang diduga menjadi korban perampokan.
Usai melakukan pembunuhan, YG sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil BPKB dan menjual mobil Mitsubishi Mirage milik korban seharga Rp 53 juta dengan bantuan adiknya, Sw (57).YG sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas, mulai dari Jakarta hingga Lampung.
Ia akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polres Tulungagung, dan Resmob Mabes Polri di Tulungagung, Jawa Timur.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni JI (46) dan Sw (57), ditangkap di Palembang. JI berperan menyimpan barang bukti dan melakukan penipuan modus penggandaan uang, sedangkan Sw membantu menjual mobil hasil kejahatan.
Penemuan Tulang Belulang dan Alkitab
Sebelum identitas korban dipastikan, warga sempat dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia di kawasan Tanjung Lago pada Selasa (27/1/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan juga barang-barang milik korban yang memperkuat identitasnya.
"Dari jalan besar masuk sekitar 300 meter. Di sini ada tengkorak, ada Alkitab Injil, ada jam tangan," ujar seorang saksi dalam rekaman video yang beredar di grup WhatsApp.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat YG dan rekan-rekannya dengan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 459 atau pasal 458 atau pasal 479 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegas Johannes.
Adapun penadah barang curian dikenakan pasal 591 UU RI No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunSumsel.com dengan judul Motif Kakek di Palembang Rampok dan Bunuh Nenek Christina, Diduga Tertipu Modus Penggandaan Uan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang