Mengenal Haji Halim, "Crazy Rich" Palembang yang Meninggal Dunia

Haji Halim meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026). Ia wafat pada usia ke 88 tahun setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah.
Pria dikenal sebagai "Crazy Rich" Palembang ini diketahui juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan Tol Betung-Tempino.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Haji Halim meninggal dunia sekitar pukul 14.15 WIB.
"Info dari Kastel Kejari Muba Abdul Haris Augusto, Kejari Muba belum menerima surat resmi dari RSUD Siti Fatimah, baru mendapatkan informasi melalui Penasihat Hukum terdakwa lebih kurang pada pukul 14.15 WIB, yang mengatakan bahwa H. Halim meninggal dunia," kata Vanny pada Kamis (22/1/2026), dikutip dari Kompas.com.
Atas kabar tersebut, Kejati Sumatera Selatan ikut menyampaikan duka cita atas wafatnya Haji Halim.
"Atas nama institusi Kejaksaan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah Subhana Wata'ala dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan lahir dan batin," tuturnya.
Sosok Haji Halim
Haji Halim memiliki nama lengkap Kemas H Abdul Halim Ali, biasa dikenal pula dengan panggilan Haji Alim.
Pria berusia sekitar 88 tahun itu merupakan sosok yang tak asing di mata masyarakat lokal. Ia dijuluki sebagai "Crazy Rich" Palembang.
Ia kerap dikunjungi pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto hingga Joko Widodo (Jokowi).
Haji Halim merupakan pebisnis ulung yang memiliki PT Gajah Meranti. Salah satu perusahaan besar di Palembang maupun Sumatera Selatan.
Perusahaannya dikenal bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit dan karet, pertambangan batu bara, properti dan real estate, serta jasa dan transportasi.
Di samping bisnis besarnya, Haji Halim juga dikenal sebagai sosok yang dermawan di mata masyarakat.
Ia kerap melakukan kegiatan sosial seperti membangun masjid, sekolah, berwakaf, hingga rutin menyalurkan sembako bagi masyarakat kurang mampu.
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol
Meski sosoknya dikenal sebagai seorang yang dermawan, Haji Halim terjerat kasus dugaan korupsi lahan Tol Betung-Tempino.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba mendakwa Haji Halim dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 5, serta Pasal 9 UU Tipikor.
Dalam dakwaan tersebut, Haji Halim, selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Muba, pada November hingga Desember 2024.
Dokumen itu diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 127 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan Sripoku.com dengan judul "Profil H Halim Crazy Rich Palembang Meninggal Dunia Hari Ini, Punya Gurita Bisnis di Sumsel"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang