DPR Soroti Aturan KPU Soal Ijazah Capres-Cawapres: Kenapa Harus Dirahasiakan?

Ijazah Gibran, Gibran digugat, Gugatan Gibran, sidang gugatan gibran, gibran digugat 125 triliun, Gugatan Ijazah Gibran, ijazah capres cawapres DPR, aturan KPU dokumen rahasia, dokumen capres cawapres 2025, DPR kritik KPU soal ijazah, daftar dokumen rahasia capres, Keputusan KPU 731 Tahun 2025, transparansi capres cawapres, DPR soal keterbukaan data capres, Siapa Subhan Penggugat Gibran, DPR Soroti Aturan KPU Soal Ijazah Capres-Cawapres: Kenapa Harus Dirahasiakan?

Polemik soal keterbukaan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali memanas.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai ijazah capres-cawapres seharusnya tidak dianggap sebagai dokumen rahasia.

Menurut Doli, ijazah hanyalah informasi dasar yang justru penting diketahui publik.

“Itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan,” kata Doli di Jakarta, dikutip Kompas.tv, Selasa (16/9/2025).

Kritik DPR terhadap aturan KPU

Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 jenis dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Artinya, dokumen tersebut tidak bisa diakses publik kecuali dengan izin tertulis dari capres atau cawapres yang bersangkutan.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Bagi Doli, kebijakan ini justru bisa mengurangi transparansi.

Dia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui latar belakang pemimpin mereka, termasuk soal kelulusan, riwayat hidup, hingga rekam jejaknya.

“Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ujar dia.

16 dokumen yang dianggap “rahasia”

Ijazah Gibran, Gibran digugat, Gugatan Gibran, sidang gugatan gibran, gibran digugat 125 triliun, Gugatan Ijazah Gibran, ijazah capres cawapres DPR, aturan KPU dokumen rahasia, dokumen capres cawapres 2025, DPR kritik KPU soal ijazah, daftar dokumen rahasia capres, Keputusan KPU 731 Tahun 2025, transparansi capres cawapres, DPR soal keterbukaan data capres, Siapa Subhan Penggugat Gibran, DPR Soroti Aturan KPU Soal Ijazah Capres-Cawapres: Kenapa Harus Dirahasiakan?

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Dalam aturan KPU, ada 16 dokumen yang tidak bisa diungkap tanpa persetujuan capres-cawapres, di antaranya:
  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Seluruh dokumen itu ditetapkan sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, kecuali ada persetujuan untuk dibuka.

Publik seharusnya bisa akses

Doli menilai, dokumen-dokumen tersebut tidak termasuk data sensitif seperti rahasia negara atau data intelijen.

Karena itu, dia menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat tidak curiga pada integritas capres-cawapres

"Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," kata Doli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Anggota Komisi II DPR Sebut Ijazah Capres Cawapres Bukan Dokumen yang Harus Dirahasiakan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.