DPR Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, Usul Dibentuk Lembaga Resmi Khusus
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi khusus yang menangani badal haji di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah. Usulan tersebut muncul sebagai langkah untuk mencegah maraknya praktik jasa badal haji ilegal yang dilakukan tanpa pengawasan resmi.
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai praktik badal haji perlu diatur secara lebih jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut dia, selama ini masih banyak penawaran jasa badal haji yang dilakukan di luar koordinasi resmi pemerintah sehingga rawan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh,” kata Cucun di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
Pemeriksaan Kesehatan Ketat Dinilai Picu Kebutuhan Badal Haji
Cucun menjelaskan kebutuhan terhadap lembaga resmi badal haji akan semakin penting apabila pemerintah menerapkan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji.
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jamaah yang tidak dapat berangkat langsung ke Tanah Suci karena kondisi kesehatan tertentu. Dalam situasi seperti itu, mekanisme badal haji diperkirakan akan semakin banyak digunakan oleh masyarakat.
Karena itu, ia menilai pengaturan yang lebih jelas harus segera dilakukan agar pelaksanaan badal haji tidak menimbulkan persoalan administratif maupun keagamaan.
“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan resmi diperlukan agar seluruh proses badal haji berjalan transparan, mulai dari pihak yang menjalankan ibadah hingga penerima badal tersebut.
DPR Juga Soroti Aturan Pembayaran Dam
Selain membahas badal haji, Wakil Ketua DPR RI itu juga menyoroti aturan terbaru terkait pembayaran dam yang kini diperketat oleh pemerintah Arab Saudi.
Cucun menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara Arab Saudi bernama Adahi. Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari penataan sistem layanan ibadah haji yang lebih terstruktur.
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi kini mengarah pada kebijakan yang menjadikan pembayaran dam melalui Adahi sebagai salah satu syarat dalam penerbitan visa jamaah haji Indonesia.
Kondisi itu pun memunculkan berbagai perdebatan di dalam negeri, terutama terkait wacana pelaksanaan pemotongan hewan dam di Indonesia.
DPR Akan Libatkan MUI dan Ahli Fikih
Untuk mencari jalan tengah antara aturan pemerintah Arab Saudi dan ketentuan fikih, DPR RI berencana menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait dalam waktu dekat.
Pertemuan tersebut akan melibatkan kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga para kiai dan ahli fikih guna membahas keabsahan pelaksanaan dam serta tata kelola operasional ibadah haji.
Cucun menegaskan bahwa DPR tidak ingin perubahan aturan teknis justru mengabaikan aspek hukum Islam yang menjadi dasar pelaksanaan ibadah haji.
“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” katanya.
Penataan Haji Dinilai Perlu Pengawasan Menyeluruh
Usulan pembentukan lembaga resmi badal haji dan pembahasan aturan pembayaran dam menunjukkan adanya dorongan kuat dari DPR agar tata kelola ibadah haji semakin tertata dan memiliki kepastian hukum.
DPR menilai pengawasan menyeluruh sangat penting untuk menghindari praktik-praktik yang berpotensi merugikan jamaah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan layanan haji yang semakin kompleks setiap tahunnya.
Dengan adanya lembaga resmi khusus badal haji, pemerintah diharapkan dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan administrasi maupun ketentuan syariat sehingga memberikan kepastian dan rasa aman bagi jamaah Indonesia.