Profil Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
Mochammad Afifuddin adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2024–2027 yang baru saja membatalkan aturan kerahasiaan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah.
KPU resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen capres cawapres tanpa persetujuan pemiliknya.
Aturan ini belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.
Bahkan, dengan aturan itu, KPU dituding melindungi Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi wakil presiden (wapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Namun, Afifuddin dengan tegas membantah KPU telah melindungi Jokowi dan Gibran.
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tutur Ketua KPU Afifuddin.
Lantas, siapakah Afifuddin? Berikut ini profil Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari itu.
Afifuddin Pimpin KPU 2024-2027
Dikutip dari situs resmi KPU RI, Afifuddin resmi ditetapkan sebagai Ketua KPU periode 2024–2027 melalui rapat pleno pada 28 Juli 2024.
Penetapan dilakukan secara bulat oleh enam anggota KPU RI lainnya, yakni Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Afif, sapaan akrabnya, lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, 1 Februari 1980.
Sosoknya dikenal lama bergelut dalam dunia kepemiluan, baik sebagai aktivis mahasiswa, pegiat pemilu, maupun penyelenggara pemilu.
“Mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan sesaat sebelumnya untuk menyepakati Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif. Dengan demikian posisi definitif Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU akan menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan keanggotaan KPU periode 2022-2027,” kata Anggota KPU, August Mellaz.
Ketua KPU RI Afifuddin (di podium) bersama jajaran KPU RI lainnya saat konferensi pers pembatalan keputusan 731/2025 di Kantor KPU RI, Selasa (16/9/2025).
Perjalanan Karier Afifuddin
Sejak mahasiswa, Afif aktif di organisasi kampus dan pergerakan mahasiswa.
Ia pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2000–2001, serta menjadi pengurus besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Selepas kuliah, Afif menempuh pendidikan magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (2005–2007).
Di dunia pemilu, ia tercatat sebagai relawan pemantau TPS pada Pemilu 1999, lalu menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013–2015.
Pada 2017, Afif terpilih sebagai anggota Bawaslu RI, membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
Ia merampungkan masa tugasnya di 2022, kemudian melanjutkan kiprah sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sejak 2022, ia resmi menjadi anggota KPU hingga kini dipercaya memimpin lembaga tersebut.
Penulis dan Pemikir Demokrasi
Selain sebagai penyelenggara pemilu, Afif juga dikenal sebagai penulis produktif.
Ia kerap menulis artikel dan opini di media nasional seperti Kompas, Republika, Gatra, Jawa Pos, dan Media Indonesia.
Ia juga menulis sejumlah buku bertema demokrasi dan kepemiluan, antara lain Membangun Demokrasi dari Bawah, Aksesibilitas Pemilu bagi Penyandang Disabilitas, Mengawasi (Pilkada) Masa Pandemi, hingga Keadilan Pemilu (2022).
Atas kiprahnya, Afif menerima penghargaan Santri of The Year 2023 kategori Santri Inspiratif Bidang Kepemimpinan Nasional.
Tegas soal Transparansi Dokumen Capres-Cawapres
Sebagai Ketua KPU, Afifuddin juga tidak lepas dari sorotan publik, terutama saat KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur pengecualian 16 dokumen syarat pencalonan capres-cawapres, termasuk ijazah.
Kebijakan itu menuai kritik publik. Namun pada 16 September 2025, Afif mengumumkan pembatalan keputusan tersebut setelah mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta.
Ia menegaskan, KPU akan tetap memberlakukan informasi terkait syarat capres-cawapres sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” ujarnya.
Afif menambahkan, koordinasi akan terus dilakukan demi memastikan pengelolaan informasi publik sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dengan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres".
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.