Ketua KPU Jelaskan Alasan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan, Bukan untuk Lindungi Jokowi-Gibran

Ketua KPU, Jokowi, gibran, syarat capres cawapres, syarat capres cawapres pemilu 2029, Ketua KPU Jelaskan Alasan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan, Bukan untuk Lindungi Jokowi-Gibran, Bukan untuk Lindungi Figur Tertentu, Bantahan soal Kasus Ijazah Jokowi, Dokumen yang Dikecualikan, Polemik Transparansi Ijazah Capres-Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin membantah tudingan bahwa lembaganya merahasiakan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Afif menegaskan, aturan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berlaku untuk semua calon, bukan hanya untuk kasus tertentu.

Bukan untuk Lindungi Figur Tertentu

Menurut Afifuddin, aturan ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” kata Afif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada figur tertentu yang dilindungi dengan aturan ini.

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” tegasnya.

“Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” sambung Afif.

Ketua KPU, Jokowi, gibran, syarat capres cawapres, syarat capres cawapres pemilu 2029, Ketua KPU Jelaskan Alasan Ijazah Capres-Cawapres Dirahasiakan, Bukan untuk Lindungi Jokowi-Gibran, Bukan untuk Lindungi Figur Tertentu, Bantahan soal Kasus Ijazah Jokowi, Dokumen yang Dikecualikan, Polemik Transparansi Ijazah Capres-Cawapres

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Bantahan soal Kasus Ijazah Jokowi

Saat ditanya apakah keputusan KPU dibuat untuk merespons isu ijazah palsu Jokowi, Afif kembali menolak tudingan tersebut.

“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapa pun, karena siapa pun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah, kami kan mengatur dokumen data yang di kami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” jelasnya.

Dokumen yang Dikecualikan

Dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, KPU menyebut ada 16 dokumen syarat pencalonan capres-cawapres yang tidak bisa langsung dibuka ke publik. Salah satunya adalah ijazah.

Putusan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu juga menegaskan pengecualian dokumen berlaku selama lima tahun, kecuali pemilik dokumen memberi persetujuan tertulis atau ada perintah pengadilan.

Berikut beberapa dokumen yang masuk kategori informasi dikecualikan:

  • Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah
  • Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK
  • Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri
  • Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif
  • Fotokopi NPWP dan bukti laporan SPT lima tahun terakhir
  • Daftar riwayat hidup dan rekam jejak bakal calon
  • Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode
  • Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
  • Surat pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun
  • Fotokopi ijazah atau tanda tamat belajar yang dilegalisasi
  • Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI
  • Surat kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres
  • Surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS saat ditetapkan sebagai calon
  • Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD saat ditetapkan sebagai calon

Polemik Transparansi Ijazah Capres-Cawapres

Keputusan KPU tersebut sempat memicu perdebatan publik. Sejumlah pihak menilai aturan ini justru mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu.

Namun, KPU berpendapat langkah ini hanyalah penyesuaian dengan peraturan yang ada, di mana dokumen tertentu memang harus mendapat persetujuan pemilik atau keputusan pengadilan sebelum bisa diakses publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.