Rupiah Melemah, Ekonom Soroti Revisi Aturan DHE
Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan hari ini bergerak melemah 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.692 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.676 per dolar AS. Hal tersebut dinilai merupakan respons investor atas revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan, yang disoroti adalah salah satu amandemen utama memungkinkan eksportir untuk mengkonversi hanya 50 persen DHE mereka ke dalam rupiah. Sehingga, diharapkan membantu menjaga likuiditas valuta asing domestik.
“Investor merespons revisi kebijakan DHE, yang dipandang mendukung penguatan mata uang lebih lanjut,” ucapnya di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE Sumber Daya Alam (SDA) pada 17 Februari 2025. Aturan tersebut tidak spesifik menyebut kewajiban penempatan DHE SDA di bank Himbara, melainkan hanya’sistem keuangan Indonesia’.
Secara rinci, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 8/2025, DHE SDA yang dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus (reksus) wajib tetap ditempatkan sebesar 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 12 bulan.
Ada pengecualian berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan dalam reksus paling sedikit sebesar 30 persen untuk jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan.
“Hari ini, rupiah diperkirakan akan diperdagangkan dalam kisaran Rp16.625–Rp16.725 per dolar AS,” ungkap Josua. (Ant)