Top 6+ Buronan Kasus Kerusuhan di Ambon Diminta Menyerahkan Diri

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi

 Kepolisian Daerah (Polda) Maluku meminta enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kerusuhan dan pembakaran rumah di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif menghadapi proses hukum.

"Kami minta kepada enam orang yang sudah masuk daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab," kata Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, di Ambon, Minggu (19/10/2025).

Polisi berjaga di Ambon usai kerusuhan

Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus kerusuhan yang bermula dari tawuran antarpelajar pada 19 Agustus 2025 lalu. Bentrokan itu menewaskan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon dan memicu kemarahan warga, hingga berujung pada aksi pembakaran serta perusakan rumah di sekitar lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, 17 rumah warga hangus terbakar, sementara sekitar 779 jiwa atau 156 kepala keluarga terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Aparat juga berkomitmen menindak tegas setiap tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar di media sosial. “Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tegas Rositah.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunut, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Penetapan itu dilakukan melalui gelar perkara pada 15 September 2025.

Dengan tambahan enam tersangka tersebut, total sudah delapan orang yang dijerat dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya adalah IS dan AP, yang lebih dahulu diamankan dalam tahap awal penyelidikan. (ANTARA)