Bripda Mesias Siahaya Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi PTDH, Proses Pidana Tetap Berlanjut

PTDH, Bripda Mesias Siahaya Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi PTDH, Proses Pidana Tetap Berlanjut

Bripda Mesias Siahaya, oknum Brimob Polda Maluku, dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri terkait penganiayaan pelajar Aprianto Tawakkal (14) di Kota Tual. 

Majelis kode etik juga memerintahkan terdakwa ditahan sementara di tempat khusus selama empat hari. 

Sidang berlangsung lebih dari 13 jam dan menghadirkan 14 saksi. 

Dalam kesempatan itu, Bripda Mesias menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, institusi Polri, dan masyarakat.

Sanksi PTDH ditetapkan

Ketua Majelis Kode Etik Polri, Kombes Pol Indera Gunawan, menyatakan Bripda Mesias melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kematian korban pada 19 Februari 2026. 

Majelis menyebut perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Kepolisian terkait kode etik profesi dan merusak reputasi institusi.

"Menjatuhkan sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Indera saat membacakan putusan, dikutip dari , Selasa (24/2/2026).

Majelis menahan Bripda Mesias selama empat hari di tempat khusus sejak putusan dibacakan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, serta Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Majelis menambahkan, tindakan Bripda Mesias "merusak reputasi dan citra institusi kepolisian di mata publik."

Minta maaf dan mengaku lalai

Bripda Mesias menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis kode etik, keluarga korban, dan masyarakat.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua dan keluarga korban," kata dia, dikutip dari , Selasa.

"Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korba," sambungnya. 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob. 

"Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat," lanjutnya. 

Bripda Mesias turut meminta maaf kepada masyarakat Kei dan Kota Tual, serta menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik dari perbuatannya.

Proses pidana tetap berjalan

Sidang kode etik berlangsung mulai Senin siang (23/2/2026) hingga Selasa dini hari (24/2/2026) dan diakhiri dengan pembacaan putusan. 

Tim pendamping hukum Bripda Mesias menyatakan akan mempertimbangkan opsi pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi impunitas. 

"Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian," terangnya. 

Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang