Pakar: BPK Lembaga Audit Kerugian Keuangan Negara Secara Konstitusional

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid

 Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara, hal tersebut termuat dalam putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai jika ditelaah secara seksama dan cermat seluruh pertimbangan hukum yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan secara terang bahwa kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi. 

Fahri Bachmid menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional (mandatory constitutional), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Ia memandang bahwa dalam putusan ini, MK telah menjalankan fungsinya untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara. 

"Artinya, secara faktual lembaga lain sering dilibatkan, tetapi secara mandatory hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final)

Fahri Bachmid melihat hal ini sejalan dengan paradigma hukum tipikor," kata Fahri dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.

Fahri Bachmid menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, BPK adalah lembaga yang memiliki wewenang konstitusional tunggal untuk menyatakan, menghitung, dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. 

"Walaupun secara teknis putusan ini menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan norma Pasal 603 dan 604 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tetapi dalam pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) terdapat penegasan bahwa norma Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil," katanya.

Ia menyimpulkan bahwa melalui putusan ini, MK mempertegas hanya BPK (bukan BPKP, Kejaksaan, atau instansi lain) yang berwenang melakukan audit dan perhitungan resmi kerugian keuangan negara. 

Secara filosofis, putusan MK ini menegaskan kepastian hukum. 

"Pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti (aktual), bukan sekadar potensi kerugian. Artinya, hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana," katanya.

BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. 

Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian menjadi tidak beralasan menurut hukum karena MK telah memberikan kejelasan pada frasa 'merugikan keuangan negara' dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri Bachmid menekankan bahwa mandat konstitusional sebagaimana ternyata dalam MK, agar DPR RI secara teknokratis melakukan harmonisasi atau revisi undang-undang terkait tindak pidana korupsi sehingga selaras dengan putusan MK ini, yakni meniadakan penghitungan kerugian negara di luar BPK serta memperkuat peran eksklusif BPK. 

Fahri berpendapat bahwa lembaga penegak hukum seharusnya tidak lagi menggunakan lembaga lain untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tindak pidana.