Bareskrim Geledah Toko Emas Semar Nganjuk dan Rumah di Surabaya, Terkait Kasus TPPU Rp 25,8 Triliun

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
Tindakan upaya paksa ini dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dari hasil penyidikan, akumulasi transaksi jual-beli emas ilegal dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 25,8 triliun.
Dua Lokasi di Nganjuk, Toko Emas Semar dan Rumah Mewah
Di Kabupaten Nganjuk, petugas mendatangi dua titik di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Lokasi pertama adalah Toko Emas Semar yang berada di Jalan Ahmad Yani, dan lokasi kedua merupakan sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah personel kepolisian, baik yang berpakaian preman maupun berseragam lengkap, tampak berjaga ketat di sekitar toko.
Selama penggeledahan, toko dalam kondisi tertutup bagi umum, meski tidak terpasang garis polisi (police line).
Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadhi, membenarkan adanya aktivitas personel Mabes Polri di wilayahnya.
“Bareskrim Mabes Polri bapak. Polres (Nganjuk) hanya dimintai bantuan untuk pengamanan pelaksanaan giat tersebut bapak, izin,” ujar Fajar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/2/2026).
Penggeledahan 8 Jam di Surabaya
Selain di Nganjuk, tim Bareskrim juga menggeledah sebuah rumah bernomor 3 di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya. Penggeledahan di lokasi ini berlangsung cukup lama, yakni sekitar delapan jam, dimulai sejak pukul 12.30 WIB.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak, turun langsung memimpin jalannya penggeledahan di Surabaya. Ia menyebut rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal.
“Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga (lokasi) yang menampung, menjual, dan juga mungkin mengolah emas dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” kata Ade di lokasi kejadian.
Usai penggeledahan, penyidik tampak membawa keluar empat boks yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Ade mengungkapkan bahwa boks tersebut berisi berbagai barang bukti penting.
“(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk emas ada di dalamnya (berupa batangan),” jelasnya.
Aliran Dana Rp 25,8 Triliun dari Tambang Kalbar
Barang bukti yang dibawa Bareskrim Polri usai geledah rumah di Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2022.Meskipun kasus asalnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Polri terus menelusuri aliran dananya.
Ade memaparkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan terbaru, praktik transaksi emas ilegal ini diduga terus berlanjut hingga tahun 2025.
"Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun," ungkap Ade.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi.
Meski barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik telah disita, Polri belum menetapkan tersangka baru dalam rangkaian penggeledahan di Jawa Timur ini.
“Tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” pungkas Ade.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Toko Emas dan Rumah Mewah di Nganjuk Digeledah Bareskrim Polri, Terkait TPPU?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang