Pajak Turis Asing di Jepang Naik 3 Kali Lipat Mulai Juli 2026

Pajak Turis Asing di Jepang Naik 3 Kali Lipat Mulai Juli 2026

Lonjakan wisatawan ke Jepang memicu sejumlah kebijakan baru yang cukup signifikan.

Pemerintah Jepang memutuskan untuk melipatgandakan pajak wisatawan internasional serta membatalkan sebuah festival sakura populer sebagai langkah mengendalikan overtourism yang semakin meresahkan warga lokal.

Pajak turis naik tiga kali lipat mulai Juli 2026

Mulai 1 Juli, Jepang akan menaikkan pajak turis internasional dari 1.000 yen (Rp 107.500) menjadi 3.000 yen (322.500) per orang.

Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Hokuto Asano dari Kedutaan Besar Jepang di Washington, D.C., yang menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menyeimbangkan ambisi pariwisata dengan kualitas hidup penduduk.

Asano menjelaskan bahwa Jepang menargetkan 60 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan 15 triliun yen pendapatan pariwisata pada 2030. Namun, pertumbuhan wisata harus tetap terkendali dan ramah bagi masyarakat lokal.

Contoh overtourism di Jepang

Musim sakura, salah satu daya tarik terbesar Jepang, kembali menarik massa dalam jumlah besar.

Namun tahun ini, pemerintah kota Fujiyoshida mengambil langkah drastis dengan membatalkan festival sakura yang seharusnya digelar. Alasannya adalah overtourism.

Pajak Turis Asing di Jepang Naik 3 Kali Lipat Mulai Juli 2026

Bunga sakura bermekaran di Taman Arakurayama Sengen yang terletak di Kota Fujiyoshida, Jepang. Gunung Fuji dapat terlihat di kejauhan.

Beberapa laporan menyebut festival terpaksa dihentikan akibat masalah serius seperti:

  • Kemacetan parah
  • Sampah yang ditinggalkan wisatawan
  • Perilaku turis yang mengganggu warga

Menurut Asano, fenomena ini tidak hanya terjadi di Jepang, tetapi juga di banyak destinasi populer dunia.

Jepang perketat prosedur masuk wisatawan

Sebagai tambahan, Jepang tengah menyiapkan prosedur baru bagi wisatawan asing, yakni Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA).

Sistem ini kemungkinan akan mewajibkan turis:

  • mendaftar secara online sebelum keberangkatan,
  • membayar biaya sekitar 3.000 yen
  • dan mengajukan single-entry short-term stay visa untuk wisata sampai 90 hari.

Namun Asano menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga belum final dan dapat berubah.

Pemerintah Jepang melalui Japan Tourism Agency menegaskan komitmen untuk terus menyempurnakan kebijakan pariwisata. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara:

  • penerimaan wisatawan,
  • kualitas hidup warga lokal,
  • dan promosi destinasi regional agar turis tidak menumpuk di titik-titik populer saja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang