Kejaksaan Nilai Putusan Banding Kerry Sejalan dengan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardede, setelah majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman Kerry menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp13,4 triliun.
"Kami sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pemulihan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya sangat masif dalam perkara ini," ujarnya dikutip, Kamis 10 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh JPU maupun terdakwa.
Hakim kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya terkait lamanya pidana penjara dan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa.
Majelis hakim menyataka Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum.
Selain dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Kerry juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Poin paling menonjol dalam putusan banding tersebut ialah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Hakim mewajibkan Kerry membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan kewajiban pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara sebesar Rp10.500.000.000.000 atau Rp10,5 triliun. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dipenuhi terdakwa mencapai Rp13,4 triliun.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," demikian bunyi amar putusan.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi keseluruhan uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Perkara yang menjerat Kerry sendiri bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) dari PT Bukit Asam (PTBA) pada periode 2019-2021.
Kerry, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), diduga berperan sebagai penghubung dalam rantai pasok komoditas tersebut.
Dalam prosesnya, ia dinilai melakukan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang, antara lain melalui pengaturan kuota pasokan, mark-up biaya angkut, hingga pengalihan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Perbuatan tersebut dinilai merugikan pasokan energi nasional sekaligus menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Pada tingkat pertama, Kerry dihukum 11 tahun penjara dengan nilai uang pengganti yang jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Perbedaan pandangan terkait perhitungan kerugian perekonomian negara itulah yang mendorong JPU mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Meski putusan banding dinilai menguatkan substansi dakwaan primair penuntut umum, Pardede menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Terhadap putusan pengadilan tinggi ini, kami selaku JPU maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, akan kami telaah secara seksama terlebih dahulu dalam sisa waktu yang tersedia," tutur Pardede.