Modus Kasus Rekayasa Ekspor Pome 2022 Terbongkar, Kerugian Negara Fantastis Hingga Rp14 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024, diduga telah menggerus keuangan negara hingga belasan triliun rupiah.
Nilai kerugian negara sementara ditaksir berada di rentang Rp10,6 triliun sampai Rp14,3 triliun. Angka fantastis tersebut berasal dari perhitungan internal penyidik terkait hilangnya penerimaan negara dalam ekspor POME sepanjang 2022 hingga 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa estimasi tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berkembang seiring pendalaman perkara.
"Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," kata dia dikutip Rabu, 11 Februari 2026.
Penyidikan mengungkap, kerugian negara itu bermula dari dugaan rekayasa klasifikasi ekspor. Minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang seharusnya masuk dalam komoditas dengan pengaturan ketat, diduga disulap menjadi limbah sawit atau Palm Acid Oil (PAO) lewat manipulasi HS Code.
Modus tersebut disebut tidak berjalan sendiri. Penyidik menemukan indikasi adanya peran oknum penyelenggara negara, mulai dari pejabat kepabeanan hingga pejabat kementerian terkait, yang diduga ikut membuka jalan bagi praktik manipulatif tersebut.
"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," ujar dia.
Dampaknya bukan hanya pada hilangnya pemasukan negara. Praktik ini juga dinilai membuat kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif. Komoditas strategis yang seharusnya dibatasi, bahkan dilarang untuk diekspor, justru tetap melenggang ke pasar internasional melalui celah klasifikasi barang.
Lebih jauh, penyimpangan tersebut dinilai mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional dan melemahkan kewibawaan regulasi negara di sektor perdagangan.
"Adapun, terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kembali menyeret nama-nama besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2022 hingga 2024.
Belasan tersangka tersebut berasal dari berbagai lini, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selain itu, penyidik juga menjerat LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang," kata Syarief, Selasa, 10 Februari 2026.