BMKG: Waspada 30 Mei–2 Juni 2026, Gelombang Tinggi Hantam Perairan Barat Aceh hingga Natuna
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat, khususnya para pengguna jasa kelautan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi yang dapat mencapai hingga empat meter di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran nasional.
Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menegaskan pentingnya perhatian terhadap batas aman operasional kapal selama periode 30 Mei hingga 2 Juni 2026.
"Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi," kata dia dikutip dari Antara.
Lantas, wilayah mana saja yang terdampak dan bagaimana batas aman pelayaran?
Wilayah Mana yang Berpotensi Mengalami Gelombang Tinggi?
BMKG mencatat sejumlah wilayah perairan yang berpotensi mengalami gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 hingga 4,0 meter. Wilayah tersebut antara lain:
- Laut Natuna Utara
- Selat Malaka bagian utara
- Samudra Hindia barat Aceh.
Kondisi ini dipicu oleh pergerakan angin yang mencapai kecepatan hingga 25 knot. Gelombang tinggi di wilayah tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi aktivitas pelayaran, terutama bagi kapal berukuran kecil hingga menengah.
Selain itu, gelombang dengan kategori sedang, yakni setinggi 1,25 hingga 2,5 meter, juga terpantau melanda wilayah yang lebih luas, meliputi:
- Samudra Hindia selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Selat Makassar bagian utara
- Laut Sulawesi
- Laut Banda
- Laut Arafuru.
Bagaimana Batas Aman Operasional Kapal?
BMKG merinci bahwa setiap jenis kapal memiliki ambang batas aman yang berbeda dalam menghadapi kondisi cuaca laut.
Beberapa parameter penting yang harus diperhatikan antara lain:
- Perahu nelayan: rentan pada angin di atas 15 knot dan gelombang lebih dari 1,25 meter
- Kapal tongkang: berisiko pada angin di atas 16 knot dan gelombang lebih dari 1,5 meter
- Kapal feri: batas aman pada angin di bawah 21 knot dan gelombang maksimal 2,5 meter
- Kapal besar (kargo dan pesiar): perlu waspada jika angin mencapai 27 knot dan gelombang lebih dari 4 meter.
Dengan memahami batas ini, diharapkan para operator kapal dapat mengambil keputusan yang tepat sebelum berlayar.
BMKG mengimbau seluruh pihak yang beraktivitas di laut untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode cuaca ekstrem ini. Tidak hanya operator transportasi laut, nelayan tradisional juga diminta untuk lebih berhati-hati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang