BGN Bekukan SPPG Pangauban Usai Pemilik Joget dan Mengaku Dapat Rp 6 Juta per Hari

SPPG, Kepala BGN, Dadan Hindayana, BGN Bekukan SPPG Pangauban Usai Pemilik Joget dan Mengaku Dapat Rp 6 Juta per Hari

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, setelah video pemiliknya berjoget viral di media sosial.

Sanksi dijatuhkan usai munculnya unggahan yang menampilkan pemilik SPPG, Hendrik Irawan, berjoget sambil menyebut memperoleh Rp 6 juta per hari dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SPPG tersebut. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, terutama pada instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

"Penghentian sementara karena diminta untuk membangun IPAL terlebih dahulu," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2026).

Selain itu, BGN juga memberikan teguran terkait unggahan video tersebut dan meminta Hendrik menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Hendrik Irawan Minta Maaf

Hendrik pun menyampaikan permintaan maaf atas konten yang diunggahnya hingga menimbulkan perhatian publik.

"Saya merasa kaget, permasalahan ini menjadi besar, memang ada kesalahan saya, tidak mematuhi protokol, nge-dance di ruangan, saya tidak menyangka akan seviral ini. Saya minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat," ujarnya, dikutip dari TribunJabar, Rabu (25/3/2026).

Ia mengaku tidak menyangka video tersebut akan menyebar luas dan berujung pada penghentian sementara operasional SPPG yang dikelolanya.

Di sisi lain, Hendrik juga menyoroti nasib para relawan yang selama ini terlibat dalam operasional SPPG.

"Saya prihatin bagaimana nasib relawan saya yang benar-benar semangat, apalagi ini habis Lebaran, saya merasa sedih. Dari pertama kami running, alhamdulillah tidak pernah ada komplain yang besar. Komplain pasti ada, tapi menu kami jaga, dapur kami jaga," tandasnya.

Sebelumnya, video yang menampilkan Hendrik Irawan berjoget menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tersebar di berbagai platform.

Dalam video tersebut, ia terlihat mengekspresikan kegembiraan sambil menyampaikan bahwa dirinya memperoleh insentif hingga Rp 6 juta per hari dari keterlibatannya dalam program MBG.

Pernyataan itu memicu beragam respons dari warganet dan memunculkan perdebatan di media sosial.

Seiring penyebaran video yang semakin luas, Hendrik menyatakan keberatan atas distribusi ulang konten tersebut tanpa persetujuannya.

Ia bahkan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Cimahi terkait penyebaran video tersebut.

Melalui klarifikasi lanjutan, Hendrik menyampaikan bahwa informasi yang beredar telah mengalami distorsi dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa besaran insentif yang disebutkan telah sesuai dengan ketentuan resmi dalam petunjuk teknis program MBG, serta berlaku bagi seluruh mitra sesuai aturan yang ada.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang