Harga Emas Antam Hari Ini 2 April 2026 Naik Rp 20.000, Sentuh Rp 2,922 Juta per Gram
Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB, harga emas naik sebesar Rp 20.000 per gram.
Kenaikan ini membuat harga emas Antam berada di level Rp 2.922.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.902.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.637.000 per gram dari sebelumnya Rp2.587.000 per gram.
Berapa daftar harga emas terbaru?
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan harga dasar per Kamis (2/4/2026):
- 0,5 gram: Rp1.511.000
- 1 gram: Rp2.922.000
- 2 gram: Rp5.784.000
- 3 gram: Rp8.651.000
- 5 gram: Rp14.385.000
- 10 gram: Rp28.715.000
- 25 gram: Rp71.662.000
- 50 gram: Rp143.245.000
- 100 gram: Rp286.412.000
- 250 gram: Rp715.765.000
- 500 gram: Rp1.431.320.000
- 1.000 gram: Rp2.862.600.000.
Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas?
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pemerintah menetapkan adanya pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Adapun ketentuan pajak pembelian emas adalah sebagai berikut:
- Pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, di mana tarif pajak pembelian dapat menjadi lebih rendah. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,25 persen
Bagaimana pajak pada transaksi buyback?
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback juga dikenakan pajak.
Ketentuan pajak buyback adalah sebagai berikut:
- Penjual dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam, sehingga penjual tidak perlu melakukan penyetoran secara terpisah.
Perlu diketahui, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan otomatis dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang perlu diperhatikan investor?
Investor emas perlu memahami bahwa harga emas bersifat dinamis dan dapat berubah kapan saja.
Selain itu, aspek pajak juga menjadi hal penting yang harus diperhitungkan dalam setiap transaksi, baik saat membeli maupun menjual kembali emas.
Dengan memahami harga, pajak, serta mekanisme transaksi, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak dan sesuai dengan kebutuhan keuangan mereka.
Kenaikan harga emas pada awal April 2026 ini menjadi salah satu indikator bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang