Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD, Apakah Tetap Demokratis? Ini Kata Pakar HTN
Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Sunny Ummul Firdaus mengatakan, dalam tafsir HTN Pilkada lewat DPRD tetap demokratis.
Namun, prinsip demokratis dapat terpenuhi asalkan DPRD lahir dari hasil Pemilu yang bebas dan adil.
“Proses pemilihan transparan dan akuntabel maka pemilihan tidak langsung tidak inkonstitusional,” ujar Sunny kepada Kompas.com, Selasa (30/12/2025).
Sunny menambahkan, dalam perspektif HTN, demokrasi tidak direduksi pada prosedur pemilihan langsung, melainkan ditentukan oleh keterwakilan, akuntabilitas, dan kontrol kekuasaan.
Oleh sebab itu, ia berpendapat bahwa Pilkada lewat DPRD tetap bisa dilakukan asalkan untuk tingkat kabupaten.
Sementara itu, Pilkada untuk memilih wali kota dan wakil wali kota tetap dilakukan secara langsung.
“UUD 1945 tidak mewajibkan pilkada langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan, ‘Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis’,” jelas Sunny.
“Saya juga berpendapat pilkada provinsi atau gubernur juga dipilih oleh DPRD,” sambungnya.
Alasan Mekanisme Pilkada Kabupaten/Kota Dibedakan
Sunny menjelaskan alasan di balik pendapatnya mengenai Pilkada di tingkat kabupaten dilakukan lewat DPRD, sementara Pilkada di tingkat kota dilaksanakan secara langsung.
Menurutnya, mekanisme Pilkada antara kabupaten dan kota merupakan desain ketatanegaraan yang konstitusional, demokratis, dan rasional.
Sebabnya, mekanisme tersebut masih sejalan dengan prinsip demokrasi substantif, efisiensi pemerintahan, serta pengakuan atas diferensiasi karakter sosial-teritorial daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pilkada perlu dipisah berdasarkan daerah administratif karena kabupaten merupakan wilayah yang luas dengan populasi yang tersebar.
Struktur sosial di kabupaten juga masih berbasis desa, patronase, dan elite lokal.
Oleh sebab itu, Pilkada langsung di kabupaten kerap memakan biaya yang tidak sedikit, rentan politik uang, memicu konflik horizontal, dan memperkuat politik kekerabatan.
“Jadi, DPRD lebih rasional sebagai ‘electoral filter’ sebagai perwakilan politik yang sudah dipilih rakyat,” kata Sunny.
Sementara itu, daerah perkotaan adalah wilayah yang lebih kecil dengan populasi padat dan heterogen.
Masyarakat perkotaan dinilai memiliki literasi politik lebih tinggi dan masalah publik lebih langsung, seperti transportasi, tata kota, maupun layanan publik.
Legitimasi langsung dari rakyat kota diperlukan agar lebih relevan karena hubungan pemimpin dengan warga bersifat langsung dan kontrol publik lebih kuat.
Sunny menambahkan, Pilkada di tingkat provinsi juga bisa dipilih oleh DPRD.
Secara struktural, gubernur tidak sebatas sebagai aktor politik lokal, tapi ia memiliki kedudukan ganda sebagai kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.
Posisi ini membuat gubernur sebagai bagian dari arsitektur eksekutif nasional, bukan hanya representasi kehendak politik lokal.
Konsekuensinya, legitimasi yang dibutuhkan gubernur lebih bersifat institusional daripada populistik.
"Pemilihan gubernur oleh DPRD memperkuat karakter state-oriented leadership karena lahir dari mekanisme perwakilan yang terintegrasi dengan sistem pemerintahan nasional, sekaligus mengurangi eskalasi kompetisi politik identitas di tingkat provinsi dan menjaga kohesi nasional dalam negara kesatuan," imbuh Sunny.
Indonesia Bukan Negara Seragam
Sunny menambahkan, Indonesia bukanlah negara seragam atau uniform state.
Indonesia sebenarnya negara kesatuan yang mengakui dan menghormati kekhususan daerah.
Prinsip ini melahirkan praktik asymmetric governance, yaitu desain pemerintahan dan mekanisme politik tidak harus diterapkan secara identik di seluruh wilayah.
Pemberlakuan otonomi khusus di Papua, keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kekhususan di Aceh menunjukkan bahwa kesetaraan dalam negara kesatuan tidak identik dengan keseragaman.
Oleh karena itu, pembedaan mekanisme pemilihan kepala daerah antara kabupaten dan kota merupakan desain ketatanegaraan yang sah.
Namun, skema tersebut harus didasarkan pada rasionalitas konstitusional dan proporsionalitas demokratis, serta tetap menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan kontrol kekuasaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang