Terungkap Tarif Izin Tinggal WNA di Indonesia, KPK Justru Temukan Pungutan Percepatan Rp1,5 Juta per Orang
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti besaran biaya resmi layanan keimigrasian di Indonesia.
Di tengah terungkapnya praktik pungutan percepatan pengurusan izin tinggal yang diduga mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang, Direktorat Jenderal Imigrasi sebenarnya telah menetapkan tarif resmi yang berlaku bagi WNA untuk mengurus izin tinggal sesuai ketentuan pemerintah.
Tarif tersebut tercantum dalam layanan biaya keimigrasian yang dipublikasikan Ditjen Imigrasi dan berlaku untuk berbagai jenis izin tinggal, mulai dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Temuan KPK mengenai adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi menjadi perhatian karena pengurusan izin tinggal sejatinya telah memiliki mekanisme dan tarif yang diatur secara jelas oleh pemerintah.
Daftar Tarif Resmi ITAS untuk WNA di Indonesia
Berdasarkan ketentuan Ditjen Imigrasi, biaya pengurusan Tarif Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berbeda-beda sesuai masa berlaku yang diajukan pemohon.
Berikut rincian tarif resmi ITAS:
- ITAS masa berlaku paling lama 30 hari: Rp500.000 per permohonan
- ITAS masa berlaku paling lama 60 hari: Rp1.000.000 per permohonan
- ITAS masa berlaku paling lama 90 hari: Rp1.500.000 per orang
- ITAS masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp2.000.000 per permohonan
- ITAS masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp3.000.000 per permohonan
- ITAS masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp5.000.000 per permohonan
- ITAS masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp7.000.000 per permohonan
- ITAS masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp7.000.000 per permohonan
Tarif tersebut merupakan biaya resmi yang harus dibayarkan sesuai jenis izin tinggal yang diajukan oleh WNA kepada otoritas keimigrasian Indonesia.
Biaya Resmi Izin Tinggal Tetap hingga Rp15 Juta
Selain ITAS, Ditjen Imigrasi juga mengatur biaya pengurusan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dapat diajukan oleh WNA yang memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun rincian tarif ITAP adalah sebagai berikut:
- ITAP berlaku paling lama 5 tahun: Rp7.000.000 per permohonan
- ITAP berlaku paling lama 10 tahun: Rp12.000.000 per permohonan
- ITAP untuk jangka waktu tidak terbatas: Rp15.000.000 per permohonan
Besaran biaya tersebut menjadi acuan resmi dalam pelayanan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing di Indonesia.
KPK Ungkap Adanya Tarif Percepatan Ilegal
Di tengah adanya ketentuan resmi tersebut, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat tarif khusus yang dipungut untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal.
Menurutnya, biaya percepatan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan resmi pemerintah dan bersifat ilegal.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.
KPK menjelaskan bahwa terdapat sejumlah WNA yang menginginkan proses izin tinggal selesai lebih cepat dibandingkan mekanisme normal yang berlaku.
Padahal, berdasarkan prosedur yang berlaku, pengurusan izin tinggal WNA memiliki jangka waktu layanan sekitar tiga hingga tujuh hari.
Temuan adanya pungutan tambahan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.
Delapan tersangka tersebut yakni:
- Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal
Selain menetapkan tersangka, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta beberapa kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Ungkap Dugaan Peran Silmy Karim
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Silmy Karim diduga melakukan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Menurut KPK, Silmy diduga meminta bagian atau "jatah" dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal saat itu, Jaya Saputra.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri aliran dana, pola pemungutan biaya percepatan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.