KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Bobby Nasution, sumut, sumatera utara, proyek jalan di sumut, KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menemukan indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Sampai dengan saat ini, belum,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip Antara (18/11/2025). 

Budi juga menyampaikan bahwa KPK belum mengagendakan pemanggilan Bobby Nasution untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.

“Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa,” katanya.

Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Sementara, Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai tidak memanggil Bobby Nasution sebagai saksi.

“Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril.

Yusril menegaskan bahwa laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga yang memiliki amanat untuk memberantas korupsi.

“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dalam proses hukum.

“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” katanya.

KPK Sebelumnya Pernah Menyatakan Akan Memanggil Bobby

Pada 26 September 2025, KPK menyatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution sebagai saksi.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu mengatakan pihaknya masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali dari Medan untuk menjelaskan maksud perintah pengadilan.

“Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” ujar Asep.

Asep menambahkan bahwa materi pemeriksaan terhadap Bobby akan dibahas lebih lanjut bersama JPU.

“Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ucapnya.

Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster proyek, yaitu:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Pejabat pembuat komitmen
  3. Heliyanto (HEL) – Pejabat PPK Satker PJN Wilayah I
  4. Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
  5. Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

Enam proyek dalam perkara ini memiliki nilai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi dana suap. Penerima suap di klaster Dinas PUPR adalah Topan Ginting dan Rasuli, sementara pada klaster Satker PJN Wilayah I adalah Heliyanto.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: . 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.