Janji Urus Izin Tambang, Staf Ahli Bupati Sumedang Diduga Bawa Kabur Uang Rp 300 Juta
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Bupati Sumedang, Asep Sudrajat, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep terjerat kasus dugaan penipuan pengurusan izin tambang. Ia diduga membawa kabur uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap dua dilakukan dari Polres Sumedang ke Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (28/1/2026) siang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumedang, R Evan Adhi Wicaksana, membenarkan penahanan terhadap pejabat Pemkab Sumedang tersebut. Menurutnya, Asep masuk ke Lapas Sumedang sekitar pukul 11.00 WIB.
“Masuknya kemarin, tahap dua dari Polres. Sekitar jam 11.00 WIB. Perkaranya Pasal 372 dan 378 KUHP, terkait tipu gelap pengurusan izin tambang PT Bukit Tiga Berlian, di wilayah Ujungjaya,” kata Evan, dikutip dari TribunJabar, Kamis (29/1/2026).
Modus Penipuan Izin Tambang
Dalam perkara ini, Asep diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengurusan perpanjangan izin tambang kepada pihak perusahaan.
Namun, izin yang dijanjikan tersebut tak kunjung diproses meski uang sudah diterima.
“Modusnya, yang bersangkutan menarik uang dari perusahaan dengan janji akan mengurus perpanjangan izin tambang, bukan izin baru,” kata Evan kepada TribunPriangan, Kamis (29/1/2026).
Evan menjelaskan, setelah dana diserahkan, tersangka tidak merealisasikan janjinya hingga akhirnya pihak perusahaan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
“Uangnya diambil, tapi izinnya tidak diurus sampai sekarang, sampai akhirnya laporan polisi keluar,” katanya.
Korban dalam kasus ini merupakan perusahaan tambang asal Bandung dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Tidak Ada Pihak Lain yang Terlibat
Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum tidak menemukan adanya keterlibatan pihak lain.
“Uang diterima langsung oleh tersangka, tidak ada peran orang lain dalam perkara ini,” katanya.
Atas perbuatannya, Asep Sudrajat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Ia akan dititipkan di Lapas Sumedang selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.
“Nanti setelah keluar penetapan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan,” pungkas Evan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang